Seputarindonesia.net II SURABAYA-
Driver Ojol ( ojek online) berinisial RS umur 41 tahun asal Jalan Dharmawangsa Surabaya, hanya bisa pasrah saat ditangkap (Dicokok) anggota Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Pria lulusan SMA itu dibekuk lantaran terbukti menjadi pengedar narkotika jenis sabu. Dari tangan pria ini anggota anggota polisi berhasil mengamankan 36 poket plastik dengan berat total bruto 8,34 gram.
Pengungkapan kasus pengedar narkoba jenis sabu ini berawal saat anggota melakukan pengawasan dan pemantauan peredaran gelap narkotika, setelah mendapat informasi tentang adanya orang yang menyalahgunakan narkotika jenis sabu.
“Diduga pengedar itu tinggal didalam rumah yang beralamatkan di Jalan Dharmawangsa Surabaya,” kata Kasat Resnarkoba Polres Tanjung Perak AKP Hendro Utaryo, Kamis (16/6/2022).
Berbekal, informasi tersebut langsung polisi menindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan terhadap orang tersebut, setelah benar dilakukan barulah dilakukan Penangkapan.
Terhadap pelaku RS juga dilakukan penggeledahan, dan berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat total bruto 8,34 gram itu dalam paket hemat.
“Sabu sudah dipecah-pecah dalam paket hemat siap jual,” imbuh AKP Hendro.
Akibat perbuatannya, tersangka kini ditahan dalam penjara dan di jerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs. Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 37 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)