Seputarindonesia.net II SUMENEP-
Anggita Kepolisian Sektor ( ?
Polsek Giligenting Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur mengungkap Kasus Narkoba di Dusun Cang Cang, Desa Lombang, Kecamatan Giligentin Sumenep pada, Rabu 15 Juni 2022.
Tersangkanya, inisial SU (50) warga Dusun Cang cang RT/RW 06/02 Desa Lombang Kecamatan Giligenting, Kabupaten Sumenep.
Dijelaskan Kasihumas Polres Sumenep AKP Widiarti, pelaku ditangkap sekira pukul 13.50 wib pada Rabu 15 Juni 2022, dirumah tersangka di Dusun Cang Cang RT/RW 06/02 Desa Lombang, Kecamatan Giligentin, Kabupaten Sumenep.
Kejadian itu berawal dari anggota Polsek Giligenting yang menerima informasi dari masyarakat d wilayah hukumnya sering dijadikan tempat pesta Narkotika jenis sabu.
“Anggota langsung melakukan penyelidikan sesuai dengan informasi masyarakat dan pelaku dibekuk saat berada diteras rumahnya,” kata Kasi Huamas.
Setelah dilakukan introgasi sekaligus penggeledahan di rumah tersangka, terdapat satu buah botol air mineral yang dibagian tutup terdapat pipet kaca dihubungkan ke sedotan plastik warna putih, satu buah botol larutan warna bening di bagian tutup botol terdapat pipet kaca yang dihubungkan ke sedotan plastik warna putih, satu buah pipet kaca yang dihubungkan ke tutup botol warna biru terdapat sedotan plastik warna putih.
Melihat alat bukti tersebut, petugas langsung melakukan penggeledahan di dalam kamar Tersangka, alhasil dari penggeledahan di dalam kamarnya, petugas menemukan BB 2’pocket sabu ± 2 gram yang di bungkus tisu warna putih yang disimpan dalam ember berisikan beras, ujarnya.
“Semua temuan diakui adalah miliknya dan barang haram itu untuk dijual lagi,” tambahnya.
Barang haram tersebut, menurut pengakuan SU, dirinya mendapatkan dari temannya Sunyoto warga asal Bluto, Sumenep.
Usai penggeledahan dan introgasi, SU langsung diamankan ke Mapolres Sumenep guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, tukasnya.
Barang bukti yang diamankan berupa, HP, satu buah pipet kaca, Uang tunai sebesar Rp. 1.160.000, 2 buah korek api gas, 2 pocket plastik kecil Narkotika jenis sabu dengan berat ± 2 gram.
Akibat perbuatan nya, dia akan dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU. RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Hen)

