Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Ojol Satu ini Terpaksa Berurusan dengan Polisi
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Kriminal > Ojol Satu ini Terpaksa Berurusan dengan Polisi
KriminalPeristiwaTNI Polri

Ojol Satu ini Terpaksa Berurusan dengan Polisi

admin 3 years ago 825 Views
Ojol yang jadi pengedar ditangkap polisi

Seputarindonesia.net II SURABAYA-
Driver Ojol ( ojek online) berinisial RS umur 41 tahun asal Jalan Dharmawangsa Surabaya, hanya bisa pasrah saat ditangkap (Dicokok) anggota Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Pria lulusan SMA itu dibekuk lantaran terbukti menjadi pengedar narkotika jenis sabu. Dari tangan pria ini anggota anggota polisi berhasil mengamankan 36 poket plastik dengan berat total bruto 8,34 gram.

Pengungkapan kasus pengedar narkoba jenis sabu ini berawal saat anggota melakukan pengawasan dan pemantauan peredaran gelap narkotika, setelah mendapat informasi tentang adanya orang yang menyalahgunakan narkotika jenis sabu.

“Diduga pengedar itu tinggal didalam rumah yang beralamatkan di Jalan Dharmawangsa Surabaya,” kata Kasat Resnarkoba Polres Tanjung Perak AKP Hendro Utaryo, Kamis (16/6/2022).

Berbekal, informasi tersebut langsung polisi menindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan terhadap orang tersebut, setelah benar dilakukan barulah dilakukan Penangkapan.

BNNK Surabaya dan LRPPN Gelar Istighosah dan Santunan Yatim dalam Peringatan HANI 2025
Tolak Ditangkap, Dua Pelaku Curanmor Ditembak Polisi di Surabaya
Kasat Reskrim AKBP Edi Herwiyanto Polrestabes Surabaya Tegas: “Berhenti Berbuat Kejahatan, atau Berhadapan dengan Kami”
Residivis Asal Madura Akui Sudah 7 Kali Beraksi, Motor Curian Dijual Rp4 Juta
PCNU Surabaya Akan Dilantik Sabtu Besok, Usung Tema Kemaslahatan Umat

Terhadap pelaku RS juga dilakukan penggeledahan, dan berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat total bruto 8,34 gram itu dalam paket hemat.

“Sabu sudah dipecah-pecah dalam paket hemat siap jual,” imbuh AKP Hendro.

Akibat perbuatannya, tersangka kini ditahan dalam penjara dan di jerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs. Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 37 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

TAGGED: Polrestanjungperak, sabu
admin June 16, 2022
Previous Article Dalam Kamar, Pria ini Digrebek dan Diamankan Polisi
Next Article Sekda Kabupaten Sampang Lepas Calon Jemaah Haji

Berita Lainnya

BNNK Surabaya dan LRPPN Gelar Istighosah dan Santunan Yatim dalam Peringatan HANI 2025

2 days ago

Tolak Ditangkap, Dua Pelaku Curanmor Ditembak Polisi di Surabaya

3 days ago

Kasat Reskrim AKBP Edi Herwiyanto Polrestabes Surabaya Tegas: “Berhenti Berbuat Kejahatan, atau Berhadapan dengan Kami”

3 days ago

Residivis Asal Madura Akui Sudah 7 Kali Beraksi, Motor Curian Dijual Rp4 Juta

3 days ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?