Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Ongkir Lebih Mahal, Ojol ini Pilih Kirim Barang Terlarang
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Kriminal > Ongkir Lebih Mahal, Ojol ini Pilih Kirim Barang Terlarang
KriminalPeristiwa

Ongkir Lebih Mahal, Ojol ini Pilih Kirim Barang Terlarang

admin 4 years ago 1k Views
Ojol (tengah) yang ditangkap Polisi kurir Narkoba

SEPUTARINDONESIA.NET, SURABAYA-
Seorang pengemudi ojek online (Ojol) ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Jum’at 04 Maret 2022, kurang lebih pukul 17.00 WIB, di dalam kamar Kos Sawotratap, Gedangan Sidoarjo.

Ojol yang dibekuk berinisial, AFA.(30), tinggal kost di Sawotratap Kecamatan Gedangan Sidoarjo.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mengatakan, tersangka AFS mengaku bahwa mendapatkan barang bukti berupa Narkotika jenis Sabu dan Ganja dari saudara KM (DPO) diterima dengan cara di ranjau di Mojokerto.

“Dia mendapatkan pada tanggal 10 Februari 2022, kemudian AFS mendapatkan Narkotika jenis Ekstacy tersebut dari saudara DN sekira 3 minggu yang lalu diranjau di pinggir jalan By pass Juanda Sidoarjo,” jelas Daniel, Senin (28/3/2022).

Tersangka AFS menerima pengiriman Narkotika jenis Sabu sudah 3 kali masing-masing 100 gram jenis Sabu dan upah yang didapatkan adalah sebesar Rp. 1.500.000, sekali ranjau.

Komplotan Pengeroyok Viral di Karah Surabaya Tertangkap, Berawal dari Pesta Miras dan Konvoi Cari Mangsa
Pria 60 Tahun Ditemukan Tewas Mengenaskan di Lantai Dasar Apartemen Grand Lagoon Dukuh Pakis
Empat Hari Dapat Handangan Penertiban Tambang GB, Polres Buru undang 13 Aktivis Untuk Hadiri Dialog
Skandal Pemulangan Tahanan Narkoba: Dana Sagita Bebas Kilat dari Rehabilitasi Diduga Lewat Transaksi Ratusan Juta!
Panas! Anggota Komisi E DPRD Jatim Rasiyo Dilaporkan ke BK atas Dugaan Pemalsuan Jabatan dan Back-up CEO RS Pura Raharja.

Sementara, untuk Narkotika jenis Ganja baru sekali dan upah per titik pengiriman sebesar Rp. 50.000, dan jenis Ekstacy sudah 2 kali namun belum menerima upah.

“AFS ini kita amankan setelah mendalami informasi dari masyarakat terkait peredaran narkotika,” imbuh AKBP Daniel.

Tugas tersangka AFS adalah mengirim Narkotika jenis Sabu, Ganja dan Ekstacy tersebut dengan cara di ranjau di tempat yang telah ditentukan oleh saudara DN dan KM, Tersangka AFS menjadi Perantara dalam jual beli Narkotika (kurir) sejak bulan Januari 2022.

Dia kini sudah mendekam dalam penjara karena melanggar Pasal 114 Ayat (2) subs. Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 111 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

Barang bukti yang diamankan, 8 klip diduga Sabu dengan berat, 8,91 gram, 4,23 gram, 0,50 gram, 0,22 gram, 0,22 gram, 0,17 gram, 0,54 gram, klip berisi 14 butir pil bentuk Segitiga berat 9,74 gram.

Plastik klip berisi 3 butir pil bentuk Segitiga warna Biru dengan berat 2,29 gram, plastik klip berisi 1 butir pil bentuk Segitiga warna Biru dengan berat 0,76 gram.

Tiga bungkus plastik klip berisi Daun, batang dan Biji kering yang di duga Ganja dengan berat 75,87 gram, 3,55 gram, 2,98 gram, sekrop dari sedotan plastik, 4 pak plastik klip kecil, timbangan elektrik, dompet besar warna Abu-abu, 1 plastik dan HP.(*)

TAGGED: Jualsabu, Peristiwa, polrestabessurabaya
admin March 28, 2022
Previous Article Penggrebekan Dalam Diskotik Phoenix, Hanya 2 Tersangka Narkoba Ditahan
Next Article HBP, Lapas Pamekasan Gelar PORSENAP Bersama WBP

Berita Lainnya

Komplotan Pengeroyok Viral di Karah Surabaya Tertangkap, Berawal dari Pesta Miras dan Konvoi Cari Mangsa

17 mins ago

Pria 60 Tahun Ditemukan Tewas Mengenaskan di Lantai Dasar Apartemen Grand Lagoon Dukuh Pakis

2 hours ago

Empat Hari Dapat Handangan Penertiban Tambang GB, Polres Buru undang 13 Aktivis Untuk Hadiri Dialog

6 hours ago

Skandal Pemulangan Tahanan Narkoba: Dana Sagita Bebas Kilat dari Rehabilitasi Diduga Lewat Transaksi Ratusan Juta!

6 hours ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?