Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Pacar Tak Terima Lapor Polisi, Guru Taekwondo Cabul Diamankan
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Daerah > Pacar Tak Terima Lapor Polisi, Guru Taekwondo Cabul Diamankan
DaerahKriminal

Pacar Tak Terima Lapor Polisi, Guru Taekwondo Cabul Diamankan

admin 4 years ago 802 Views
Pelaku cabul di Polres Malang

MALANG– Pacari korban, pelatih Taekwondo berinisial MR (25) di Malang sukses cabuli MR, akhirnya terungkap setelah korban pertama itu melapor ke Polres Malang.

Kasusnya terungkap, saat ada korban lain yang terlibat dalam aksi bejat oknum pelatih taekwondo berinisial MR ini. Sehingga korban ES tidak terima dan cemburu. Korban lantas melapor ke Polisi.

Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat melalui Kasi Humas Polres Malang Iptu A. Taufik mengatakan kejadian berawal pada Tahun 2016 sampai dengan Tahun 2021 saat korban pertama berinisial ES berusia 17 tahun.

“Keduanya saat itu menjalin hubungan Pacaran dan sama-sama mengikuti salah satu cabang klub Olah Raga beladiri Taekwondo,” jelas Iptu A. Taufik, Jumat (19/08/2022).

Dari hasil pemeriksaan beberapa saksi lanjut Iptu Taufik, pada awalnya Pelaku MR menjalin kumunikasi baik kepada keluarga korban ES, sehingga mereka mempercayai Pelaku.

Peluru Nyasar Diduga dari Latihan Militer, Dua Pelajar Gresik Alami Luka Serius
Istri Korban Dugaan Kriminalisasi Polresta Sidoarjo Mengadu ke Komisi III DPR RI
Gelar Halalbihalal di kota madiun, Simbol Mempererat Tali Silaturahmi Redaksi Nusantaraabadi.com
Warga Warugunung Keberatan, Soroti Kontribusi Perusahaan hingga Pemasangan Tiang Listrik
Wanprestasi Berujung Penjara, Kuasa Hukum Soroti Penahanan Pedagang Kasur di Sidoarjo.

“Pelatih itu sering mengajak korban berhubungan badan secara berulang kali dan meyakinkan Korban dengan janji-janji manis yang diberikan,” imbuh Iptu Taufik.

Setelah dilakukan pendalaman dengan memeriksa tujuh orang saksi termasuk korban lain selain ES,didapat keterangan bahwa Pelaku juga melakukan perbuatan asusila kepada muridnya dengan cara meraba bagian vital para Korbannya.

“Ada sebanyak tujuh orang saksi termasuk korban. Mereka merupakan salah satu siswa, tetangga dan orang tua korban,” imbuh Iptu Taufik.

Karena para korban tidak terima mereka melaporkan kepada Ketua KONI Kabupaten Malang, lantas memberikan sanksi berupa skorsing terhadap MR.

Tak puas, para korban yang juga murid pelaku, meminta bantuan pendampingan LSM guna melaporkan kejadian tersebut ke Polres Malang dan ditindaklanjuti oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Malang.

Atas perbuatan tersebut Pelaku dijerat pasal 81 Jo 76D Sub pasal 82 Jo Pasal 76E UU No. 35 Tahun 2014 atas perubahan UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Pelaku terancam Hukuman Pidana penjara paling singkat Lima Tahun dan paling lama Lima Belas Tahun dan denda paling banyak Lima Miliar Rupiah,” pungkas Iptu Taufik.(*)

TAGGED: cabul, Gurucabul, Pencabulan, perkosaan, polrestamalang
admin August 20, 2022
Previous Article Upacara Tabur Bunga ke TMP Panglegur, Diikuti Lapas Narkotika Pamekasan Kelas IIA Pamekasan
Next Article Perkosa LC, Mantan Satpol PP Surabaya Dituntut 1 Tahun 3 Bulan Penjara

Berita Lainnya

Peluru Nyasar Diduga dari Latihan Militer, Dua Pelajar Gresik Alami Luka Serius

5 days ago

Istri Korban Dugaan Kriminalisasi Polresta Sidoarjo Mengadu ke Komisi III DPR RI

6 days ago

Gelar Halalbihalal di kota madiun, Simbol Mempererat Tali Silaturahmi Redaksi Nusantaraabadi.com

2 weeks ago

Warga Warugunung Keberatan, Soroti Kontribusi Perusahaan hingga Pemasangan Tiang Listrik

3 weeks ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?