JEMBER– Seorang ASN aktif di Bapenda Jember menjadi tersangka dalam kasus pemalsuan ahli waris. Pegawai perempuan berinisial N tersebut tidak ditahan. Meski demikian harus menjalani wajib lapor ke unit tindak pidana tertentu (Tipidter) satreskrim polres Jember, sejak Senin malam kemarin (24/10/2022).
Kanit Pidter Satreskrim Polres Jember Ipda Adi Atmaja Mahardika mengatakan, perkara yang menyeret perempuan inisial N itu berawal dari pelapor atas nama Yoyok Wasito Hadi Siswoyo, salah seorang anak mantan Bupati Jember Samsul Hadi Siswoyo.
Dalam surat keterangan ahli waris, nama Yoyok sebagai anak dari Almarhum Samsul Hadi Siswoyo tidak tercantum sebagai penerima aset warisan mantan bupati yang meninggal dunia pada tahun 2016 tersebut. Akibatnya Yoyok tidak menerima harta waris, meskipun pengadilan telah menetapkannya sebagai penerima waris.
“Padahal sudah sah melalui putusan pengadilan, pelapor adalah penerima yang sah,” katanya.
Pasca serangkaian proses penyelidikan, akhirnya penyidik Polres Jember menetapkan inisial N sebagai tersangka pemalsuan surat keterangan ahli waris. Tersangka N telah terbukti melakukan tindak pidana demi melancarkan aksinya menerima aset milik peninggalan Samsul Hadi Siswoyo yang semasa hidupnya akrab dipanggil Abah Samsul.
“Hasil BAP dari kepolisian, bahwa tersangka yang mengurus surat keterangan pemalsuan tersebut, dan namanya tercantum dalam penerima ahli waris,” paparnya.
Menurut Adi pemalsuan keterangan ahli waris yang dilakukan inisial N itu meliputi seluruh aset harta benda peninggalan Abah Samsul . Mulai aset yang ada di Jember, bahkan juga yang di luar kota. “Sementara ini, kami masih dalami lagi dimana saja titik harta benda itu,” terang Adi.
Dijelaskan pula bahwa status N bukanlah anak, melainkan keponakan dari Ima yang tidak lain adalah istri Abah Samsul. Meski demikian pihak kepolisian juga masih belum menjelaskan secara detail terkait motif pemalsuan keterangan tersebut.
“Sementara masih satu tersangka, selebihnya masih kami dalami lagi,” tambahnya.
Pasca penetapan tersangka, N harus menjalani wajib lapor oleh pihak kepolisian. Dengan catatan berkunjung ke Mapolres Jember sesuai jadwal yang telah ditentukan.