PAMEKASAN-Ratusan Masyarakat Pamekasan berbondong-bondong menghadiri acara Pamekasan bersholawat dan bermunajat bersama Majlis Riyadlul Jannah Madura didepan Kantor Bupati Pamekasan.
Acara yang dihadiri oleh Habib Sholeh Muhammad Al Faqir dari Yaman, Forkopimda, OPD, Forkopimda, Sekda, BEA Cukai dan SatPol PP Pamekasan, selaku penyelenggara kegiatan tersebut dan BEA Cukai Madura pada Rabu, (22-11-2023).
Masrukin Pj. Bupati menyampaikan harapan dan do’a semoga Kabupaten Pamekasan kedepannya aman, kondusif, tentram, dan damai, dengan pendekatan spiritual untuk memohon pertolongan Allah SWT serta syafaat Rasulullah SAW.
Ikhtiar kinerja kita harus maksimal agar masyarakat pamekasan lebih patuh terhadap undang-undang dan ikhtiar melalui doa atau pendekatan spiritual juga harus lebih dimaksimalkan supaya pamekasan lebih cerah.
“Maka dari itu tujuan diadakan Pamekasan bersholawat dan bermunajat agar kedepannya masyarakat bisa bersama-sama membangun pamekasan yang lebih maju, kreatif dan inovatif, sehingga pamekasan lebih berwibawa dan lebih menyejukkan terhadap masyarakat Pamekasan,” ungkapnya.
Bea Cukai sosialisasi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Bea Cukai dalam sambutannya, bagaimana masyarakat pamekasan patuh terhadap aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah yang berkaitan dengan rokok ilegal, penjualan rokok ilegal dan pemakaian rokok ilegal.
Harapan kepada masyarakat Pamekasan aman dari pembuatan penjualan rokok ilegal l, mari kita patuh terhadap undang-undang Pemerintah di bidang Bea cukai dalam Pasal 55 huruf (b) UU No 39 Tahun 2007. Pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 8 tahun, serta pidana denda paling sedikit 10x nilai cukai, paling banyak 20x nilai cukai yang seharusnya dibayar. Pasal 55 huruf (c) UU No 39 Tahun 2007.
“Semoga ke depan Pamekasan bisa membuat pabrik rokok yang legal bukan rokok yang ilegal (melanggar hukum). Sehingga dalam pembuatan dan penjualan aman, pamekasan bersih dari barang-barang yang dilarang oleh Pemerintah”, tidak ada lagi rokok ilegal semuanya bisa menjadi legal,” tutupnya.(ans/dh)