Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Pamekasan Bersholawat Bersama Majelis Riyadlul Jannah, Kampanyekan Rokok Legal
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Bisnis dan Ekonomi > Pamekasan Bersholawat Bersama Majelis Riyadlul Jannah, Kampanyekan Rokok Legal
Bisnis dan EkonomiDaerahPemerintahanZona Madura

Pamekasan Bersholawat Bersama Majelis Riyadlul Jannah, Kampanyekan Rokok Legal

admin 1 year ago 748 Views
Pamekasan Bersholawat Bersama Majelis Riyadlul Jannah

PAMEKASAN-Ratusan Masyarakat Pamekasan berbondong-bondong menghadiri acara Pamekasan bersholawat dan bermunajat bersama Majlis Riyadlul Jannah Madura didepan Kantor Bupati Pamekasan.

Acara yang dihadiri oleh Habib Sholeh Muhammad Al Faqir dari Yaman, Forkopimda, OPD, Forkopimda, Sekda, BEA Cukai dan SatPol PP Pamekasan, selaku penyelenggara kegiatan tersebut dan BEA Cukai Madura pada Rabu, (22-11-2023).

Masrukin Pj. Bupati menyampaikan harapan dan do’a semoga Kabupaten Pamekasan kedepannya aman, kondusif, tentram, dan damai, dengan pendekatan spiritual untuk memohon pertolongan Allah SWT serta syafaat Rasulullah SAW.

Ikhtiar kinerja kita harus maksimal agar masyarakat pamekasan lebih patuh terhadap undang-undang dan ikhtiar melalui doa atau pendekatan spiritual juga harus lebih dimaksimalkan supaya pamekasan lebih cerah.

“Maka dari itu tujuan diadakan Pamekasan bersholawat dan bermunajat agar kedepannya masyarakat bisa bersama-sama membangun pamekasan yang lebih maju, kreatif dan inovatif, sehingga pamekasan lebih berwibawa dan lebih menyejukkan terhadap masyarakat Pamekasan,” ungkapnya.

Sepak Terjang Iwan Sunito, Jadi Pengusaha Sukses Bidang Property di Luar Negeri
Pemprov Jatim dan Driver Ojol Sepakati Penghentian Sementara Tarif Promo Aplikasi
Pariwisata Indonesia Bangkit, Paper.id dan Garuda Indonesia Sinergi Dorong Digitalisasi Travel Agent
Polisi Gagal Geledah Gudang UD Sentosa Seal, Di Duga Ijazah 51 Karyawan Masih Ditahan.
Terpilih Kembali Sebagai Ketua APEKSI 2025-2030, Eri Cahyadi Dorong Sinergi Kota Selaraskan Visi-Misi Presiden

Bea Cukai sosialisasi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Bea Cukai dalam sambutannya, bagaimana masyarakat pamekasan patuh terhadap aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah yang berkaitan dengan rokok ilegal, penjualan rokok ilegal dan pemakaian rokok ilegal.

Harapan kepada masyarakat Pamekasan aman dari pembuatan penjualan rokok ilegal l, mari kita patuh terhadap undang-undang Pemerintah di bidang Bea cukai dalam Pasal 55 huruf (b) UU No 39 Tahun 2007. Pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 8 tahun, serta pidana denda paling sedikit 10x nilai cukai, paling banyak 20x nilai cukai yang seharusnya dibayar. Pasal 55 huruf (c) UU No 39 Tahun 2007.

“Semoga ke depan Pamekasan bisa membuat pabrik rokok yang legal bukan rokok yang ilegal (melanggar hukum). Sehingga dalam pembuatan dan penjualan aman, pamekasan bersih dari barang-barang yang dilarang oleh Pemerintah”, tidak ada lagi rokok ilegal semuanya bisa menjadi legal,” tutupnya.(ans/dh)

TAGGED: pamekasan, rokokilegal
admin November 23, 2023
Previous Article APBD Surabaya 2024 Sebesar Rp 10,9 Triliun, Prioritaskan Pendidikan dan Kesehatan hingga Infrastuktur
Next Article Dipuji FIFA Penyelenggara Piala Dunia U-17 Terbaik, Wali Kota Eri: Kami Siap Event Internasional Selanjutnya

Berita Lainnya

Sepak Terjang Iwan Sunito, Jadi Pengusaha Sukses Bidang Property di Luar Negeri

4 hours ago

Pemprov Jatim dan Driver Ojol Sepakati Penghentian Sementara Tarif Promo Aplikasi

5 hours ago

Pariwisata Indonesia Bangkit, Paper.id dan Garuda Indonesia Sinergi Dorong Digitalisasi Travel Agent

5 hours ago

Polisi Gagal Geledah Gudang UD Sentosa Seal, Di Duga Ijazah 51 Karyawan Masih Ditahan.

5 days ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?