SURABAYA, SEPUTARINDONESIA.NET – Seorang wanita di Surabaya, RR (36), kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia membantu suaminya, AA (42), mengedarkan sabu. Keduanya ditangkap polisi di rumah mereka di Jalan Sidotopo Sekolahan Gang 3, Surabaya, pada Jumat, 13 Desember 2024, pukul 23.30 WIB.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Suria Miftah, menjelaskan penangkapan tersebut berawal dari informasi warga. Saat penggerebekan, polisi menemukan 20 bungkus sabu dengan berat netto 3,811 gram.
“Barang bukti tersebut diakui milik dan berada dalam penguasaan kedua tersangka,” kata AKBP Suria dalam keterangannya pada Sabtu (11/1/2025).
Dari hasil interogasi, diketahui bahwa pasangan suami istri ini mendapatkan sabu dari seorang yang berinisial M alias UN (DPO) pada hari yang sama, sekitar pukul 21.00 WIB, di daerah Bulak Banteng, Surabaya. Mereka membeli sabu seharga Rp 2.500.000 dan berencana menjualnya kembali dengan harga Rp 100.000 hingga Rp 200.000 per paket.
“Selain keuntungan penjualan, mereka juga mengonsumsi sabu secara gratis,” tambah AKBP Suria.
Pasangan ini mengaku baru dua kali terlibat dalam bisnis haram tersebut. Mereka kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Subs atau Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi masih memburu M alias UN yang saat ini berstatus DPO.