Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Pasutri di Surabaya Ditangkap, Edarkan Sabu Bareng
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Hukum > Pasutri di Surabaya Ditangkap, Edarkan Sabu Bareng
HukumKriminalPeristiwaTNI Polri

Pasutri di Surabaya Ditangkap, Edarkan Sabu Bareng

Bcl 4 months ago 75 Views

SURABAYA, SEPUTARINDONESIA.NET – Seorang wanita di Surabaya, RR (36), kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia membantu suaminya, AA (42), mengedarkan sabu. Keduanya ditangkap polisi di rumah mereka di Jalan Sidotopo Sekolahan Gang 3, Surabaya, pada Jumat, 13 Desember 2024, pukul 23.30 WIB.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Suria Miftah, menjelaskan penangkapan tersebut berawal dari informasi warga. Saat penggerebekan, polisi menemukan 20 bungkus sabu dengan berat netto 3,811 gram.

“Barang bukti tersebut diakui milik dan berada dalam penguasaan kedua tersangka,” kata AKBP Suria dalam keterangannya pada Sabtu (11/1/2025).

Dari hasil interogasi, diketahui bahwa pasangan suami istri ini mendapatkan sabu dari seorang yang berinisial M alias UN (DPO) pada hari yang sama, sekitar pukul 21.00 WIB, di daerah Bulak Banteng, Surabaya. Mereka membeli sabu seharga Rp 2.500.000 dan berencana menjualnya kembali dengan harga Rp 100.000 hingga Rp 200.000 per paket.

“Selain keuntungan penjualan, mereka juga mengonsumsi sabu secara gratis,” tambah AKBP Suria.

Polisi Gagal Geledah Gudang UD Sentosa Seal, Di Duga Ijazah 51 Karyawan Masih Ditahan.
Ansor Lawyers Club Resmi Diluncurkan, Siap Beri Layanan Hukum Gratis di Sidoarjo
Siswa SMP Tersengat Listrik di Rooftop SMA Frateran Surabaya, Pihak Sekolah Sebut Musibah.
Tim Inafis Datang Lalu Batal Olah TKP, Keluarga Sujud Memohon Keadilan Kepada Presiden Hingga Kapolri.
Bos Sentosa Seal, Jan Hwa Diana, Resmi Tersangka Kasus Perusakan Mobil

Pasangan ini mengaku baru dua kali terlibat dalam bisnis haram tersebut. Mereka kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Subs atau Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi masih memburu M alias UN yang saat ini berstatus DPO.

TAGGED: narkoba, pasutri, Pasutrinyabu, Polrestabes
Bcl January 11, 2025
Previous Article Modus Jadi Pengamen di Surabaya Ditangkap, Curi Motor Saat Mangkal
Next Article Patroli Gabungan Jaga Keamanan Simokerto Surabaya, Antisipasi Aksi Gangster
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Lainnya

Polisi Gagal Geledah Gudang UD Sentosa Seal, Di Duga Ijazah 51 Karyawan Masih Ditahan.

5 days ago

Ansor Lawyers Club Resmi Diluncurkan, Siap Beri Layanan Hukum Gratis di Sidoarjo

5 days ago

Siswa SMP Tersengat Listrik di Rooftop SMA Frateran Surabaya, Pihak Sekolah Sebut Musibah.

1 week ago

Tim Inafis Datang Lalu Batal Olah TKP, Keluarga Sujud Memohon Keadilan Kepada Presiden Hingga Kapolri.

1 week ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?