Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Patroli Kamar Kost, Dua Pria Gasak Motor
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Hukum > Patroli Kamar Kost, Dua Pria Gasak Motor
HukumKriminalPeristiwaTNI Polri

Patroli Kamar Kost, Dua Pria Gasak Motor

admin 1 year ago 734 Views
Pelaku Curanmor

SURABAYA- Unit Reskrim Polsek Lakarsantri sedang mengejar satu Pria bernama, Rifai. Itu setelah rekannya dibekuk Polisi usai menggasak motor milik penghuni kost
di Jalan Lidah Kulon Gg. 7 Surabaya.

Tersangka yang dibekuk berinisial A. Kuryadi (43), asal Jalan Demak Jaya 2 Surabaya.

Keduanya saat itu berpatroli keliling gang kampung dan menemukan motor yang parkir tanpa ada pengawasan khusus dari pemiliknya.

Apes bagi AKY, dia tertangkap usai diteriaki maling dan dikejar. Dengan bantuan warga serta anggota Polisi yang berpatroli pelaku dapat diamankan.

“Apes bagi AHY, rejeki bagi Rifai, dia dapat kabur melarikan diri dari kejaran warga dan juga anggota. Saat ini dia DPO dan kami harap segera menyerahkan diri atau ditindak tegas,” kata Kompol Akhiyar Kapolsek Lakarsantri Surabaya, Selasa (28/11/2023).

Sepak Terjang Iwan Sunito, Jadi Pengusaha Sukses Bidang Property di Luar Negeri
Pemprov Jatim dan Driver Ojol Sepakati Penghentian Sementara Tarif Promo Aplikasi
Polisi Gagal Geledah Gudang UD Sentosa Seal, Di Duga Ijazah 51 Karyawan Masih Ditahan.
Ansor Lawyers Club Resmi Diluncurkan, Siap Beri Layanan Hukum Gratis di Sidoarjo
Siswa SMP Tersengat Listrik di Rooftop SMA Frateran Surabaya, Pihak Sekolah Sebut Musibah.

Kompol Akhiyar menjelaskan, korban ketika itu memarkir sepeda motornya diteras rumah. Selanjutnya ditinggal masuk kedalam kamar kost,

Begitu korban keluar untuk mengerjakan tugas, ternyata sepeda motornya telah diambil oleh pelaku bersama temannya, Achmad Rifai (DPO) dengan cara merusak setir dengan kunci model T.

“Kejadiannya pada tanggal 19 November 2023. Pelaku akan dijerat tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP,” imbuh Kapolsek Akhiyar.

Polisi juga menyita barang bukti, satu unit sepeda motor Honda Beat Nopol L-2199-CA, STNK asli dan satu kaos.(*)

TAGGED: curanmor, Curimotor, Polseklakarsantri
admin November 28, 2023
Previous Article Pelaku Pembunuhan Dibekuk Jatanras Polrestabes Surabaya
Next Article Polisi Surabaya Tangkap Pengedar Endrosono Jatipurwo

Berita Lainnya

Sepak Terjang Iwan Sunito, Jadi Pengusaha Sukses Bidang Property di Luar Negeri

4 hours ago

Pemprov Jatim dan Driver Ojol Sepakati Penghentian Sementara Tarif Promo Aplikasi

5 hours ago

Polisi Gagal Geledah Gudang UD Sentosa Seal, Di Duga Ijazah 51 Karyawan Masih Ditahan.

5 days ago

Ansor Lawyers Club Resmi Diluncurkan, Siap Beri Layanan Hukum Gratis di Sidoarjo

6 days ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?