SAMPANG– SatResnarkoba Polres Sampang pada, Selasa 21 Pebruari 2023 pukul 14.30 Wib mengamankan AM (23)) warga Kabupaten Lumajang karena membawa Narkoba jenis sabu.
AM bin S dibekuk saat berada didepan toko di Jl. Makboel Kelurahan Polagan Kecamatan Sampang. Setelah diamankan, petugas langsung melakukan penggeledahan badan dan tas yang sedang dibawanya.
Dari penggeledahan tas merk MOCYM warna biru, petugas menemukan 2 (dua) buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat kristal putih yang diduga narkotika golongan 1 jenis sabu dengan berat masing-masing ± 0,43 gram, ± 0,51 gram, dengan total ± 0,94 gram yang ditaruh di dalam bungkus rokok merk NICE warna merah.
Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan, tersangka AM bin S beserta barang bukti sabu langsung di bawa ke Mapolres Sampang guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Sampang AKBP Siswantoro S.IK, MH yang diwakili Kasi Humas Polres Sampang Ipda Sujianto SH menjelaskan, dihadapan penyidik, tersangka AM bin S mengaku bahwa Narkoba jenis sabu seberat ± 0,94 gram tidak untuk dijual melainkan hanya ingin dikonsumsi sendiri.
“Tersangka AM bin S dengan pasal 114 ayat 1 subs pasal 112 ayat 1 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun,” katanya.
Tersangka AM warga Dusun Kuwung Desa Boreng Kecamatan Lumajang Kabupaten Lumajang – Jawa Timur yang saat ini bekerja sebagai karyawan pabrik pengupasan kepiting dan udang tujuan ekspor yang berada di Kabupaten Pasuruan Jawa Timur sudah mendekam dalam penjara.(*/min)