SURABAYA– Tiga sekawan di Surabaya diamankan oleh Reskrim Polsek Surabaya usai menggarong ditempat kerjanya sendiri.
Diketahui, pada Kamis 12 Januari 2023 pukul 03.00 Wib, tiga pelaku tersebut dengan leluasa beraksi di
gudang Jalan Tanjung Sadari Bunga No. 108 Surabaya.
Mereka para pelakunya yakni, MI (27) asal Jalan Stal Surabaya, AG (33) asal Jalan Undaan Kulon Surabaya dan I M (26) asal Jalan Undaan Kulon Surabaya.
Dalam aksi tersebut mereka berhasil menggendong satu karung yang berisikan timah. Namun ketiganya tak sadar jika aksi tersebut diketahui oleh karyawan lain yang juga sama-sama bekerja di tempat.
“Ke tiga orang tersangka ini merupakan karyawan gudang dan masuk kedalam menggunakan kunci gudang lalu mengambil tanpa seijin dan sepengetahuan pemiliknya mengambil satu karung timah,” kata Iptu Suroso Kasihumas Polres Tanjung Perak mewakili Kapolsek Krembangan, Rabu (18/1/2023).
Karyawan lain yang mengetahui akhirnya membuka mulut saat anggota Reskrim melakukan penyelidikan.
Berdasarkan informasi itu, Unit Reskrim Polsek Krembangan mendatangi TKP dan mengamankan para tersangka,selanjutnya membawa ketiga tersangka ke Mako Polsek berikut barang bukti guna dilakukan pemeriksaan.
Barang bukti yang ikut diamankan dari pelaku kasus 363 KUHP itu berupa, 2 (dua) buah kunci dan 1 (satu) karung timah.(*)