SURABAYA– Konflik lahan antara ribuan warga Perak Surabaya dengan PT Pelindo III Surabaya yang kini menjadi PT Pelabuhan Indonesia Persero Cabang Perak Surabaya belum juga mereda.
Setelah sebagian besar warga Perak menolak membayar sewa atas tanah yang ditempatinya lantaran dirasa tidak berdasar hukum, kini giliran PT Pelabuhan Indoneaia Persero Cabang Perak berkirim surat pengakuan hutang yang ditujukan kepada warga Perak.
Surat tersebut dikeluarkan oleh Bagian Keuangan PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Cabang Perak dengan tertanda tangan Manager Regional Keuangan, Soegeng Prayitno.
Surat tersebut dikirimkan oleh PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Cabang Perak Surabaya melalui pos ke alamat warga Perak.
Bunyinya, warga penerima surat diminta merinci uang titipan yang selama ini disetorkan kepada Pelindo III (PT Pelabuhan Indonesia Persero Canang Perak Surabaya).
Uang titipan itu dianggap oleh PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Cabang Perak Surabaya sebagai hutang.
Dalam surat tertanggal 16 Juni itu, warga diminta menginvetarisir jumlah uang titipan yang diduga pungli oleh PT Pelindo III saat itu hingga batas waktu 21 Juni 2023.
Dalam waktu lima hari itu, jika warga tak membalas surat tersebut, maka pihak PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Cabang Perak Surabaya tidak memiliki hutang kepada warga.
Ditemui di kantor Perkumpulan Warga Pemilik Bangunan di Perak Surabaya, Jalan Perak Timur nomor 280 Surabaya, ketua Perkumpulan, Suprio Widodo menyampaikan keberatannya.
Widodo menganggap, selama ini PT Pelindo III yang berganti nama PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Cabang Surabaya tidak memiliki dasar hukum dalam menentukan atau memungut uang sewa kepada warga Perak.
“Formulanya terus berganti, dulu uang sewa tanah, lalu sewa daratan, lalu berubah lagi uang titipan. Dan sekarang ini warga diminta menginvetarisir nilai yang sudah disetorkan kepada meraka sejak puluhan tahun lalu dengan dalih diakui sebagai hutang,” sebut Widodo, Kamis (13/7/2023).
Widodo menyebut, sebelum adanya surat itu, pihak PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Cabang Surabaya tidak melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada warga.
“Kalau bahasa uang titipan itu, dan warga yang diberikan surat, berarti ini uang titipan sewa atas tanah yang sempat kami bayarkan dulu-dulu. Ini diakui sebagai hutang mereka. Tidak ada sosialisasi apapun ke warga,” lanjutnya.
Ia pun menerangkan, pemungutan uang sewa tanah dengan berbagai sebutan itu juga diduga melanggar hukum.
Bahkan, uang sewa yang selama ini dibayarkan oleh warga ke PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Cabang Surabaya atau Pelindo III itu sudah termasuk pajak.
“Selama ini tidak ada bukti setor pajak ke Negara. Padahal saat ditagihkan dan kami bayar dulu, itu lengkap ada rincian pajaknya. PPN,” tandasnya
Terpisah, Kepala Hubungan Masyarakat PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Cabang Perak Surabaya, Rendy Fendy membenarkan surat tersebut dikirim dan dikeluarkan oleh bagian keuangan perusahaan plat merah itu.
Surat tersebut ditujukan kepada warga yang pernah bekerjasama dengan Pelindo III dan masih memiliki piutang.
“Itu surat konfirmasi saja apakah Pelindo sampai saat ini masih memiliki hutang kepada warga dimaksud. Saya juga tidak tahu apakah warga ini dulu memiliki usaha atau hanya terkait dengan pelindo untuk sewa menyewa tanah,” kata Rendy saat dikonfirmasi.
“Kalau dirasa warga bahwa Pelindo masih memiliki hutang kepadanya, dan warga memiliki bukti yang mendukung maka bisa ditulis konfirmasinya disurat tersebut. Begitu juga kalau dirasa Lapisan bahwa saat ini sdh tidak ada hubungan dengan Pelindo maka bisa dibalas saja dengan nihil,” lanjutnya.
Ia menegaskan, jika bahasa pengembalian uang titipan itu bukanlah pungutan sewa atas tanah yang ditempati warga.
“Uang titipan itu adalah uang deposit bagi pengguna jasa yang mau beraktifitas di Pelabuhan. Jika uang sewa atas tanah yang dibayarkan, ya itu uang sewa beda lagi konte