SEPUTARINDONESIA.NET– Polsek Kangean kembali mengungkap kasus Narkoba diawal tahun 2022 ini. Tersangka yang diamankan pada, Minggu 02 Januari 2022 sekira pukul 22.00 WIB, bernama Samsul Arifin (35) Kuli batu, asal Dusun Tangseh Desa Kalisangka Kecamatan Arjasa Sumenep Jawa timur.
Penangkapannya, berawal saat anggota Polsek mendapatkan informasi masyarakat di wilayah hukum Polsek Kangean tepatnya di jalan raya Desa Laok Jangjang sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu.
Kemudian petugas melakukan penyelidikan sesuai dengan informasi masyarakat tersebut dan pada Minggu, 02 januari2022 sekira pukul: 22.00 WIB, petugas melihat seorang laki-laki yang dicurigai.
“Terhadapnya, lalu dilakukan penangkapan dan pengeledahan oleh petugas. Di tangan kanan Samsul Arifin di temukan memegang sebuah bekas bungkus rokok Gudang Garam Surya 12 yang berisi 1 paket sabu,” sebut AKP Widhi, Kasi Humas Polres Sumenep, Selasa (4/1/2021).
Namun, pada saat diamankan, narkotika jenis sabu itu sempat buang/ dijatuhkan ketanah dekat kakinya. Setelah dilakukan interogasi kemudian Samsul Arifin mengaku bahwa sabu tersebut miliknya.
Selanjutnya Samsul dan barang bukti dibawa ke kantor Polsek Kangean guna dilakukan dan penyelidikan lebih lanjut.
Sebagai barang bukti yang berhasil disita, satu paket sabu berat kotor 0,51 gram, satu buah bekas bungkus rokok gudang garam.
Dia akan dijerat Pasal 114 ayat 1 Subs Pasal 112 ayat 1, UU RI. No 35 tahun 2009 tentang narkotika.(*)