Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Pemakai Narkoba Pulau Kangean Dibekuk Polsek Arjasa
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Daerah > Pemakai Narkoba Pulau Kangean Dibekuk Polsek Arjasa
DaerahKriminalPeristiwa

Pemakai Narkoba Pulau Kangean Dibekuk Polsek Arjasa

admin 3 years ago 79 Views
Pemakai Narkoba Pulau Kangean Dibekuk

SEPUTARINDONESIA.NET– Polsek Kangean kembali mengungkap kasus Narkoba diawal tahun 2022 ini. Tersangka yang diamankan pada, Minggu 02 Januari 2022 sekira pukul 22.00 WIB, bernama Samsul Arifin (35) Kuli batu, asal Dusun Tangseh Desa Kalisangka Kecamatan Arjasa Sumenep Jawa timur.

Penangkapannya, berawal saat anggota Polsek mendapatkan informasi masyarakat di wilayah hukum Polsek Kangean tepatnya di jalan raya Desa Laok Jangjang sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu.

Kemudian petugas melakukan penyelidikan sesuai dengan informasi masyarakat tersebut dan pada Minggu, 02 januari2022 sekira pukul: 22.00 WIB, petugas melihat seorang laki-laki yang dicurigai.

“Terhadapnya, lalu dilakukan penangkapan dan pengeledahan oleh petugas. Di tangan kanan Samsul Arifin di temukan memegang sebuah bekas bungkus rokok Gudang Garam Surya 12 yang berisi 1 paket sabu,” sebut AKP Widhi, Kasi Humas Polres Sumenep, Selasa (4/1/2021).

Namun, pada saat diamankan, narkotika jenis sabu itu sempat buang/ dijatuhkan ketanah dekat kakinya. Setelah dilakukan interogasi kemudian Samsul Arifin mengaku bahwa sabu tersebut miliknya.

Siswa SMP Tersengat Listrik di Rooftop SMA Frateran Surabaya, Pihak Sekolah Sebut Musibah.
Indonesian International Arts Festival Munas VII APEKSI Suguhkan Tampilan Budaya Antar Daerah
Tim Inafis Datang Lalu Batal Olah TKP, Keluarga Sujud Memohon Keadilan Kepada Presiden Hingga Kapolri.
Bos Sentosa Seal, Jan Hwa Diana, Resmi Tersangka Kasus Perusakan Mobil
Siswa SMP di Surabaya Meninggal Tersengat Listrik di Sekolah, Orang Tua Mencari Keadilan Laporkan ke Polisi

Selanjutnya Samsul dan barang bukti dibawa ke kantor Polsek Kangean guna dilakukan dan penyelidikan lebih lanjut.

Sebagai barang bukti yang berhasil disita, satu paket sabu berat kotor 0,51 gram, satu buah bekas bungkus rokok gudang garam.

Dia akan dijerat Pasal 114 ayat 1 Subs Pasal 112 ayat 1, UU RI. No 35 tahun 2009 tentang narkotika.(*)

TAGGED: Peristiwa, Poldajatim, polrespamekasan
admin January 4, 2022
Previous Article Bahar Smith Ditahan, Ketum PP Muhammadiyah Sebut Langkah Polisi Tepat
Next Article Ketua DPRD Bojonegoro Akan Setelah Surat Penetapan Gubernur Turun

Berita Lainnya

Siswa SMP Tersengat Listrik di Rooftop SMA Frateran Surabaya, Pihak Sekolah Sebut Musibah.

4 days ago

Indonesian International Arts Festival Munas VII APEKSI Suguhkan Tampilan Budaya Antar Daerah

5 days ago

Tim Inafis Datang Lalu Batal Olah TKP, Keluarga Sujud Memohon Keadilan Kepada Presiden Hingga Kapolri.

5 days ago

Bos Sentosa Seal, Jan Hwa Diana, Resmi Tersangka Kasus Perusakan Mobil

6 days ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?