SEPUTARINDONESIA.NET– Tim Anti Bandit Polres Tulang Bawang berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (pembobol) toko Alfamart. Dia ditangkap hari Selasa (01/02/2022), pukul 02.00 WIB, di wilayah Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan.
Pelaku curat yang berhasil ditangkap oleh petugas kami bersama Tekab 308 Polres yakni berinisil MN (24), warga Dusun Rimba Jaya, Kampung Campang Delapan, Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan.
Kapolsek Banjar Agung, Kompol Abdul Mutolib, SH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena mengatakan, toko Alfamart yang menjadi korban aksi curat pelaku ini berada di Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.
“Pelaku ini bersama dengan rekannya berinisial A yang sekarang masuk daftar pencarian orang (DPO) membobol pada, Selasa (28/12/2021), pukul 02.00 WIB, di toko Alfamart, Kampung Tunggal Warga,” katanya, Kamis (3/2/2022).
Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), pelaku masuk ke dalam toko Alfamart dengan cara memanjat pohon rambutan yang ada dibagian belakang toko, lalu membuka atap toko dengan menggunakan kunci, masuk ke dalam toko, mencuri barang-barang dagangan serta uang tunai sebanyak Rp 12.148.778. Pelaku kemudian keluar lewat tempat yang sama dan kabur.
“Akibat kejadian curat ini, total kerugian yang dialami, ditaksir sebesar Rp 28.157.266,” tambah Kompol Mutolib.
Pelaku curat yang berhasil ditangkap ini merupakan residivis kasus curat toko Alfamart pada tahun 2020 dan saat ini sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. (*)