MALANG– Pria berinisial RF (24) berhasil di amankan oleh jajaran Satreskrim Polresta Malang Kota pada Sabtu, (03/6/2023).
Dia adalah, pelaku penusukan yang menyebabkan AWN (24) warga Pandanwangi kecamatan Blimbing meregang nyawa.
Kapolresta Malang Kota Kombes. Pol. Budi Hermanto, S.I.K, M.Si membeberkan kronologis kejadian kasus penusukan yang terjadi di Jembatan perum Araya jl. Araya Megah Kecamatan Blimbing pada, Kamis (01/06/2023).
“Korban dengan Tersangka sudah saling mengenal satu sama lain, dikarenakan Korban tengah menjalin kedekatan dengan mantan pacar tersangka” terang Kapolresta Malang Kota.
Kemudian pada 1 Juni 2023 di Jembatan Araya,lanjut Kombes Budi Hermanto bahwa korban dan pelaku sepakat untuk bertemu guna menyelesaikan masalah dimana sebelumnya keduanya sempat cekcok melalui media sosial.
“Setelah bertemu, keduanya sempat berkelahi yang mengakibatkan korban jatuh,”jelas Kombes Budi Hermanto.
Dan pada saat terjatuh tersebut langsung ditusuk pada bagian sebelah kiri dengan menggunakan sebilah pisau dapur yang telah tersangka siapkan sebelumnya.
Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Persada Malang oleh rekannya, namun naas nyawa nya tidak tertolong
Menindaklanjuti peristiwa tersebut Satreskrim Polresta Malang Kota dan Unit Reskrim Polsek Blimbing segera melakukan penyidikan untuk mengungkap peristiwa tersebut.
Dengan melakukan pengejaran terhadap tersangka ke beberapa tempat di rumah nya di Kabupaten Malang dan beberapa wilayah di Pasuruan
Akibat ultimatum yang di berikan oleh Kepolisian akhirnya pada Sabtu dini hari 3 Juni 2023 pelaku menyerahkan diri ke Polresta Malang kota.
Dari tangan tersangka, Polisi mengamankan beberapa barang bukti yakni sebilah pisau berukuran 30 Cm yang di gunakan untuk menusuk korban, 2 unit sepeda motor, 2 unit HP, dan pakaian yang di gunakan oleh korban
Kepada penyidik pelaku mengungkapkan bahwa dirinya merupakan mantan dari kekasihnya korban yang berinisial N.
Motif tersangka menghabisi korban dikarenakan tersangka pernah diancam melalui WA akan dibacok di depan rumahnya, kemudian tersangka merasa jengkel karena terus terusan diejek melalui DM Instagram dan pesan WhatsApp.
“Atas tindak pidana yang dilakukannya Pelaku dijerat pasal 340 KUHP Subsider pasal 338 KUHP lebih subsider 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur Hidup atau paling lama dua Puluh tahun penjara,”pungkas Kombes Pol Budi Hermanto. (*)