Seputarindonesia.net II SURABAYA-
Sidang Tuntutan dengan Terdakwa Ahmad Bintang Pamungkas pemilik sabu sebanyak 3,1 gram berlangsung diruang Candra PN.Surabaya secara online, Kamis (13/5/2022).
Dalam sidang tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hadi Winarno dari Kejari Surabaya, menyatakan terdakwa Ahmad Bintang Pamungkas terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan, untuk dijual, menjual, membeli, menerima, atau menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I.
“Terdakwa terbukti melanggar pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata JPU.
Oleh karenanya, terhadap terdakwa akan dituntut dengan pidana penjara selama 6 tahun, dan denda sebesar Rp.2 Miliar, subsider 3 bulan penjara.
Dalam dakwaan Jaksa, terdakwa Ahmad Bintang Pamungkas, mendapatkan sabu 1 gram dengan harga Rp.1,1 juta dari Wawan alias Bong (DPO), dan menjualnya ke Aji alias Jibon, Timung dan Demik, dalam menjual sabu terdakwa mendapat untung 500 ribu.
Terdakwa ini ditangkap berdasarkan informasi masyarakat tentang penyalahgunaan narkotika, saksi Kusmono dan saksi Hosim Anggota Polsek Tambaksari menangkap terdakwa Bintang dan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan 3 poket sabu berat total 3,10 gram , 1 HP Xiaomi dan yang 100 ribu.
Untuk sidang selanjutnya Penasihat hukum terdakwa akan menanggapi tuntutan JPU, dengan mengajukan Pledoi ( pembelaan) pada Kamis pekan depan, dan sidang ditutup oleh hakim Sutrisno.(*)