Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Pengedar Narkotika, Warga Menggala Kota Ditangkap Polres
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Daerah > Pengedar Narkotika, Warga Menggala Kota Ditangkap Polres
DaerahKriminal

Pengedar Narkotika, Warga Menggala Kota Ditangkap Polres

admin 4 years ago 80 Views
Pelaku Sabu dan Barang Bukti

SEPUTARINDONESIA.NET– Pria berinisial HP als EW (41), warga Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang.

AKP Anton Saputra, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena mengatakan, pelaku kesehariannya berprofesi wiraswasta ini, ditangkap hari Sabtu (15/01/2022), pukul 12.30 WIB, di sebuah jalan yang berada di Kelurahan Ujung Gunung Ilir, Kecamatan Menggala.

Dari lokasi penangkapan,.Polisi berhasil menyita barang bukti (BB) berupa 6 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,41 gram, plastik klip kosong, kotak rokok kosong merk gudang garam, dan handphone (HP) merk samsung warna putih.

“Pengedar narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala. Informasi yang didapat bahwa sebuah jalan yang ada di Kelurahan Ujung Gunung Ilir sering dijadikan tempat transaksi narkotika,” katanya, Minggu (16/1/2022).

Pada saat petugas tiba di lokasi, disana sedang ada seorang pria dengan gerak gerik yang mencurigakan. Setelah dilakukan penggeledahan badan ditemukan BB berupa narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kotak rokok.

Peluru Nyasar Diduga dari Latihan Militer, Dua Pelajar Gresik Alami Luka Serius
Istri Korban Dugaan Kriminalisasi Polresta Sidoarjo Mengadu ke Komisi III DPR RI
Gelar Halalbihalal di kota madiun, Simbol Mempererat Tali Silaturahmi Redaksi Nusantaraabadi.com
Warga Warugunung Keberatan, Soroti Kontribusi Perusahaan hingga Pemasangan Tiang Listrik
Wanprestasi Berujung Penjara, Kuasa Hukum Soroti Penahanan Pedagang Kasur di Sidoarjo.

Polisi masih terus melakukan pemeriksaan secara intensif dan pelakunya ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

TAGGED: Peristiwa, Polresmenggala, Polri, sabu
admin January 16, 2022
Previous Article Zona Integritas Dicanangkan Dinas Kesehatan Bojonegoro
Next Article Maling Satroni Dealer Honda Banyu Urip, Gondol Motor Karyawan

Berita Lainnya

Peluru Nyasar Diduga dari Latihan Militer, Dua Pelajar Gresik Alami Luka Serius

6 days ago

Istri Korban Dugaan Kriminalisasi Polresta Sidoarjo Mengadu ke Komisi III DPR RI

1 week ago

Gelar Halalbihalal di kota madiun, Simbol Mempererat Tali Silaturahmi Redaksi Nusantaraabadi.com

2 weeks ago

Warga Warugunung Keberatan, Soroti Kontribusi Perusahaan hingga Pemasangan Tiang Listrik

3 weeks ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?