SEPUTARINDONESIA.NET– Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bojonegoro melaksanakan sosialisasi dan pencanangan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBK/WBBM), Jumat (14/1/2031) di aula Kantor Koperasi Berdikari, Jalan Panglima Polim, Bojonegoro.
“Mungkin ini sesuatu yang baru, tetapi semua keluarga besar dinkes telah mendapatkan buku pedoman. Sehingga mari sama-sama kita pelajari, hayati, dan laksanakan karena sehari-hari sebenarnya sudah melaksanakannya,” tegas Kepala Dinas Kesehatan Ani Pujiningrum.
Lebih lanjut, pencanangan Zona Integritas di Dinkes Kabupaten Bojonegoro sudah dilaksanakan oleh Kepala Dinas bersama Bupati Bojonegoro sejak 2022. Hari ini, di break down ke seluruh karyawan untuk melaksanakan ZI.
“Ada beberapa hal yang harus kita laksanakan, salah satunya tanda tangan komitmen bersama,” tukasnya.
Sekretaris Dinas Kesehatan Muhammad Isnaini mengatakan, kegiatan Zona Integritas ini sudah dimulai di 2021 lalu melalui sosialisasi dari Inspektorat Kabupaten Bojonegoro.
“Setelah diadakan sosialisasi kami lanjutkan ke seluruh staf Dinas Kesehatan di Kabupaten Bojonegoro,” ujarnya.
Selanjutnya, Dinas Kesehatan sudah membentuk tim zona integritas terdiri dari enam kelompok kerja (pokja) yang semuanya berjalan sesuai relasi.
“Setiap pokja dan pada hari ini dilaksanakan pencanangan Zona Integritas yang dihadiri oleh seluruh pegawai Dinas kesehatan kabupaten Bojonegoro,” tukasnya.
Selanjutnya, di lima puskesmas terpilih akan mengadakan Zona Integritas. Antara lain Puskesmas Gondang, Puskesmas Mejuwet, Puskesmas Sugihwaras dan Puskesmas Balen, dan Puskesmas Trucuk.
“Semoga, kriteria-kriteria di Zona Integritas bisa kita tempuh dan berhasil dengan nilai yang baik,” imbuhnya.
Sejalan dengan hal tersebut, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (PP) Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi Nasional 2010 – 2025 pedoman pelaksanaan program reformasi birokrasi Nasional.
Peraturan tersebut menargetkan tercapainya tiga sasaran hasil utama yaitu peningkatan kapasitas dan akuntabilitas organisasi, pemerintah yang bersih dan bebas KKN, serta peningkatan pelayanan publik.
Dalam rangka mengakselerasi pencapaian sasaran hasil tersebut, salah satunya perlu secara konkret dilaksanakan program reformasi birokrasi pada unit kerja melalui upaya Pembangunan Zona Integritas. (*)