SURABAYA, SEPUTARINDONESIA.NET – Arie alias AE (48), warga Jalan Kedung Klinter 4 Surabaya, kembali ditangkap polisi karena kasus narkoba. Ironisnya, ini bukan kali pertama AE berurusan dengan hukum. Ia pernah dipenjara pada tahun 2014 atas kasus penganiayaan dan 2021 karena kasus narkotika. Namun, tampaknya hukuman tersebut tak membuatnya jera.
AE ditangkap oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya di depan sebuah warung di Jalan Tempel Sukorejo, Surabaya, Senin (20/1/2025) pukul 19.00 WIB. Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait peredaran narkoba di wilayah Surabaya.
“Sedikit saja informasi yang masuk langsung kami selidiki,” ujar Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Suria Miftah Irawan, Rabu (26/2/2025). Setelah penangkapan, polisi menggeledah kamar kos AE di Jalan Simo Margorejo VI Surabaya.
Di kamar kos tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa 8 poket sabu dengan berat netto 6,765 gram. Sabu tersebut disimpan dalam dompet kecil di dalam tas slempang yang diletakkan di lantai kamar. Selain sabu, polisi juga menyita satu buah handphone yang berisi percakapan transaksi jual beli narkoba, uang tunai Rp 100.000, ATM, dua timbangan elektrik, satu bendel plastik klip, sedotan yang dimodifikasi, empat tabung plastik kecil, dompet kecil, dan tas slempang.
Dari pengakuan AE, sabu tersebut didapat dari seseorang yang berinisial CM (masih buron) dengan harga Rp 900.000 per gram. Pembayaran dilakukan setelah sabu terjual. AE mengaku mendapatkan keuntungan Rp 100.000 per gram karena menjualnya kembali dengan harga Rp 1.000.000. Transaksi dilakukan dengan sistem ranjau, dan pembayaran dilakukan melalui transfer setelah barang laku terjual. AE mengaku telah dua kali menerima kiriman sabu dari CM, pertama sebanyak 10 gram dan kedua sebanyak 22 gram.
Saat ini, AE telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi masih memburu CM yang hingga kini masih buron. Kasus ini menjadi bukti bahwa peredaran narkoba di Surabaya masih menjadi perhatian serius dan perlu upaya lebih intensif untuk memberantasnya.