Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Pengedar Sabu Kambuhan di Surabaya Kembali Ditangkap
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Hukum > Pengedar Sabu Kambuhan di Surabaya Kembali Ditangkap
HukumKriminalPeristiwaTNI Polri

Pengedar Sabu Kambuhan di Surabaya Kembali Ditangkap

Bcl 3 months ago 68 Views

SURABAYA, SEPUTARINDONESIA.NET  – Arie alias AE (48), warga Jalan Kedung Klinter 4 Surabaya, kembali ditangkap polisi karena kasus narkoba. Ironisnya, ini bukan kali pertama AE berurusan dengan hukum. Ia pernah dipenjara pada tahun 2014 atas kasus penganiayaan dan 2021 karena kasus narkotika. Namun, tampaknya hukuman tersebut tak membuatnya jera.

AE ditangkap oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya di depan sebuah warung di Jalan Tempel Sukorejo, Surabaya, Senin (20/1/2025) pukul 19.00 WIB. Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait peredaran narkoba di wilayah Surabaya.

“Sedikit saja informasi yang masuk langsung kami selidiki,” ujar Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Suria Miftah Irawan, Rabu (26/2/2025). Setelah penangkapan, polisi menggeledah kamar kos AE di Jalan Simo Margorejo VI Surabaya.

Di kamar kos tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa 8 poket sabu dengan berat netto 6,765 gram. Sabu tersebut disimpan dalam dompet kecil di dalam tas slempang yang diletakkan di lantai kamar. Selain sabu, polisi juga menyita satu buah handphone yang berisi percakapan transaksi jual beli narkoba, uang tunai Rp 100.000, ATM, dua timbangan elektrik, satu bendel plastik klip, sedotan yang dimodifikasi, empat tabung plastik kecil, dompet kecil, dan tas slempang.

Dari pengakuan AE, sabu tersebut didapat dari seseorang yang berinisial CM (masih buron) dengan harga Rp 900.000 per gram. Pembayaran dilakukan setelah sabu terjual. AE mengaku mendapatkan keuntungan Rp 100.000 per gram karena menjualnya kembali dengan harga Rp 1.000.000. Transaksi dilakukan dengan sistem ranjau, dan pembayaran dilakukan melalui transfer setelah barang laku terjual. AE mengaku telah dua kali menerima kiriman sabu dari CM, pertama sebanyak 10 gram dan kedua sebanyak 22 gram.

Polisi Gagal Geledah Gudang UD Sentosa Seal, Di Duga Ijazah 51 Karyawan Masih Ditahan.
Ansor Lawyers Club Resmi Diluncurkan, Siap Beri Layanan Hukum Gratis di Sidoarjo
Siswa SMP Tersengat Listrik di Rooftop SMA Frateran Surabaya, Pihak Sekolah Sebut Musibah.
Tim Inafis Datang Lalu Batal Olah TKP, Keluarga Sujud Memohon Keadilan Kepada Presiden Hingga Kapolri.
Bos Sentosa Seal, Jan Hwa Diana, Resmi Tersangka Kasus Perusakan Mobil

Saat ini, AE telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi masih memburu CM yang hingga kini masih buron. Kasus ini menjadi bukti bahwa peredaran narkoba di Surabaya masih menjadi perhatian serius dan perlu upaya lebih intensif untuk memberantasnya.

TAGGED: kambuhan, Kasatnarkoba, narkoba, Pengedar, Polrestabes
Bcl February 26, 2025
Previous Article Warga Surabaya Dua Bulan Menunggu Kejelasan Kasus Penggelapan Motor Oleh Tetangganya
Next Article Menteri Kemendukbangga Tinjau Program Gizi dan KB di Madiun
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Lainnya

Polisi Gagal Geledah Gudang UD Sentosa Seal, Di Duga Ijazah 51 Karyawan Masih Ditahan.

4 days ago

Ansor Lawyers Club Resmi Diluncurkan, Siap Beri Layanan Hukum Gratis di Sidoarjo

5 days ago

Siswa SMP Tersengat Listrik di Rooftop SMA Frateran Surabaya, Pihak Sekolah Sebut Musibah.

1 week ago

Tim Inafis Datang Lalu Batal Olah TKP, Keluarga Sujud Memohon Keadilan Kepada Presiden Hingga Kapolri.

1 week ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?