SURABAYA– Perkara penyalahgunaan BBM bersubsidi mulai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan agenda putusan pada, Rabu (11/02/22)
“Terdakwa Umam dan Mudelah terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan cara menjual Bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi Pertalite sebagaimana Dakwaan Jaksa Penuntut Umum,” jelas Hakim Ketut Dewa Putra Atmaja.
Hakim ketua menyatakan, memutus terdakwa selama 9 bulan denda 6 juta dan subsider 3 bulan penjara serta barang bukti berupa mobil beserta kontaknya dikembalikan kepada terdakwa.
Setelah mendengar putusan itu kedua terdakwa langsung menerimanya usai Hakim bertanya. “Bagaimana atas putusan itu, apakah saudara terdakwa menerima, pikir-pikir dan banding,” tanya hakim.
“Kami terima yang mulia,” jawab kedua terdakwa.
Putusan itu lebih rendah dari tuntutan jaksa, yang sebelumnya. Jaksa Ugik Ramantyo menuntut 10 bulan penjara.
Diketahui Jaksa, mendakwa terdakwa Umam Bin Hasib dan Terdakwa Mudelah Bin Todeh tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan atau Niaga bahan bakar minyak yang bersubsidi Pemerintah, yang memiliki rumah umum dengan kemudahan yang diberikan Pemerintah pusat atau Pemerintah daerah hanya dapat menyewakan dan/atau mengalihkan kepemilikannya atas rumah kepada pihak lain sesuai Pasal 55 UU RI No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi. Bahwa merujuk pada Pasal 1 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah di ubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
BBM Pertalite merupakan bahan bakar yang mengandung unsur subsidi pemerintah dalam hal ini termasuk dalam jenis bahan bakar jenis penugasan tercantum dalam keputusan menteri energi dan sumber daya mineral nomor : 37.K/HK.02/MEM.M/2022
Pengangkutan adalah kegiatan pemindahan minyak bumi, gas bumi, dan atau hasil olahannya dari wilayah kerja atau dari tempat penampungan dan pengolahan, termasuk pengangkutan gas bumi melalui pipa transmisi dan distribusi, Niaga adalah kegiatan pembelian, penjualan, ekspor, impor minyak bumi dan/atau hasil olahannya termasuk niaga gas bumi melalui pipa.
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 UU RI No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.(*)