SUMENEP-Pelaku penyebar konten Pornografi diringkus Satreskrim Polres Sumenep, pada Kamis, 13 Oktober 2022 sekira pukul 12.33 wib. Tersangkanya, QS (37) warga asal Dusun Pasar Baru, Desa Ambunten Timur Kecamatan Ambunten Kabupaten Sumenep.
Penangkapan terhadap pelaku kasus Pornografi tersebut di benarkan oleh Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko melalui Kasi Humas AKP Widiarti S.
Kasi Humas mengungkapkan bahwa, terduga pelakunya diamankan dikediamannya, berdasarkan laporan F, warga Dusun Laok, Desa Kecer Kecamatan Dasuk Kabupaten Sumenep.
“Berawal dari laporan saudara F, kemudian Satreskrim Polres Sumenep langsung melakukan penyelidikan terkait keberadaan terduga pelakunya,” kata Widiarti, Jumat (14/10/2022).
Selama kurang lebih 7 bulan lamanya, akhirnya pada, Kamis (13/10/2022) sekira pukul 12.00 Wib mendapatkan informasi jika pelaku berada di rumahnya di Dusun Pasar Baru Desa Ambunten Timur Kecamatan Ambunten Kabupateb Sumenep.
“Tim Resmob kemudian melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku dan dibawa ke Polres Sumenep untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tambah AKP Widiarti.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal 46 Ayat (1) dan/atau pasal 30 ayat (1) dan/atau pasal 45B Jo pasal 29 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik.(hen)