SIDOARJO – Eskalasi konflik hukum antara Bupati Sidoarjo, Subandi, dengan politisi Rahmat Muhajirin (RM) kian meruncing. Setelah sebelumnya dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penipuan investasi, kini giliran pihak Subandi melalui tim kuasa hukumnya resmi melaporkan suami Wakil Bupati Sidoarjo tersebut ke Polda Jawa Timur.
Laporan ini didasari atas dugaan penggelapan tiga Sertifikat Hak Milik (SHM) milik Subandi yang hingga kini disebut belum dikembalikan oleh pihak RM.
Kuasa hukum Subandi, Billy Handiwiyanto dan Moch. Arifin, menjelaskan bahwa duduk perkara ini berakar dari dinamika pembentukan tim pemenangan Pilkada Sidoarjo periode 2025-2030. Berdasarkan kronologi yang dihimpun tim advokat, pada 2 November 2024, dibentuk tim pemenangan pasangan Subandi-Mimik. Dalam kesepakatan tersebut, diatur mengenai dana operasional untuk relawan dan koordinator di berbagai tingkatan.
Sebagai bentuk komitmen, dana operasional kampanye dikirimkan ke rekening PT Jaya Makmur Rafli Mandiri, perusahaan milik anak Subandi. Meski secara hukum tidak ada kewajiban, Subandi menyerahkan tiga SHM asli sebagai jaminan itikad baik kepada RM.
”Semua sudah diterima langsung oleh Bapak RM, sebagaimana dalam tanda terima tanggal 18 November 2024,” ungkap Billy saat memberikan keterangan di Surabaya, Selasa (17/2/2026).
Billy menambahkan, setelah Subandi ditetapkan sebagai kepala daerah terpilih, pihaknya telah meminta pengembalian ketiga sertifikat tersebut. Namun, meskipun surat teguran (somasi) telah dilayangkan pada 27 Januari 2026, dokumen tersebut tak kunjung diserahkan.
”Dengan terpaksa kami melaporkan ke Polda Jatim untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Billy.
Pihak pelapor mengeklaim telah memenuhi panggilan penyidik Polda Jatim untuk memberikan keterangan, sementara pihak RM disebut meminta penundaan pemanggilan.
Terkait laporan RM di Bareskrim Polri yang menuding Subandi melakukan penipuan investasi, Billy secara tegas membantah hal tersebut. Menurutnya, tuduhan tersebut tidak berdasar pada fakta hukum yang sebenarnya.
Kubu Subandi menegaskan bahwa perkara ini berkaitan dengan operasional tim pemenangan, bukan skema investasi. Pihak Subandi mengklaim telah mengantongi bukti yang terperinci, rapi, dan kuat untuk mematahkan tuduhan RM.
Di tengah polemik ini, Bupati Subandi menyatakan akan tetap fokus menjalankan roda pemerintahan di Sidoarjo dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian.
”Setiap orang berhak melapor, tetapi harus disertai bukti yang sesuai fakta hukum. Bukti Pak Subandi sangat kuat karena memang ini bukan kasus investasi,” pungkas Billy.

