SEPUTARINDONESIA.NET– Peredaran obat terlarang di Kabupaten Tulungagung diungkap Polisi setempat. Satresnarkoba Polres Tulungagung mengamankan satu tersangkanya.
Pada, Kamis (6 /1/2022) sekitar pukul 07.30 WIB, seorang pengedar Pil Double L berinisial TU alias Bagong (33) asal Desa Bangoan Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung ditangkap.
Kasat Resnarkoba Polres Tulungagung AKP Difik Riyantoz, melalui Kasi Humas Iptu Nenny Sasongko mengatakan, harga yang relatif murah, menjadikan Pil Double L sangat laku dikalangan para remaja di Tulungagung.
“Setelah ditangkap, tersangka langsung dibawa ke Mapolres Tulungagung beserta barang buktinya untuk dilakukan proses lebih lanjut,” katanya.
Untuk barang bukti yang berhasil diamankan yakni 40 butir Pil double L dalam plastik klip, 1 plastik klip berisi pil double L yang hancur, 4 buah plastik klip kosong, uang tunai sebesar Rp. 100.000,- hasil penjualan pil double L dan sebuah HP.
Kini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku ditahan dalam tahanan Polres Tulungagung dan dijerat dengan Pasal Pasal 197 Sub Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo pasal 60 ke 10 UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.(*)