Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Pil Double L Beredar di Tulungagung, Satu Pengedarnya Ditangkap
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Daerah > Pil Double L Beredar di Tulungagung, Satu Pengedarnya Ditangkap
DaerahKriminal

Pil Double L Beredar di Tulungagung, Satu Pengedarnya Ditangkap

admin 4 years ago 102 Views
Pelaku penjual pil koplo yang diamankan di Tulungagung

SEPUTARINDONESIA.NET–  Peredaran obat terlarang di Kabupaten Tulungagung diungkap Polisi setempat. Satresnarkoba Polres Tulungagung mengamankan satu tersangkanya.

Pada, Kamis (6 /1/2022) sekitar pukul 07.30 WIB, seorang pengedar Pil Double L berinisial TU alias Bagong (33) asal Desa Bangoan Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung ditangkap.

Kasat Resnarkoba Polres Tulungagung AKP Difik Riyantoz, melalui Kasi Humas Iptu Nenny Sasongko mengatakan, harga yang relatif murah, menjadikan Pil Double L sangat laku dikalangan para remaja di Tulungagung.

“Setelah ditangkap, tersangka langsung dibawa ke Mapolres Tulungagung beserta barang buktinya untuk dilakukan proses lebih lanjut,” katanya.

Untuk barang bukti yang berhasil diamankan yakni 40 butir Pil double L dalam plastik klip, 1 plastik klip berisi pil double L yang hancur, 4 buah plastik klip kosong, uang tunai sebesar Rp. 100.000,- hasil penjualan pil double L dan sebuah HP.

Peluru Nyasar Diduga dari Latihan Militer, Dua Pelajar Gresik Alami Luka Serius
Istri Korban Dugaan Kriminalisasi Polresta Sidoarjo Mengadu ke Komisi III DPR RI
Gelar Halalbihalal di kota madiun, Simbol Mempererat Tali Silaturahmi Redaksi Nusantaraabadi.com
Warga Warugunung Keberatan, Soroti Kontribusi Perusahaan hingga Pemasangan Tiang Listrik
Wanprestasi Berujung Penjara, Kuasa Hukum Soroti Penahanan Pedagang Kasur di Sidoarjo.

Kini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku ditahan dalam tahanan Polres Tulungagung dan dijerat dengan Pasal Pasal 197 Sub Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo pasal 60 ke 10 UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.(*)

 

TAGGED: Pengedar, Perampokan, Pilkoplo, polrestulungagung
admin January 7, 2022
Previous Article Tewasnya Bos Isi Ulang Manukan, Ada Tiga Kali Suara Teriakan
Next Article Saiful Ilah, Mantan Bupati Sidoarjo Bebas Murni dari Lapas Porong

Berita Lainnya

Peluru Nyasar Diduga dari Latihan Militer, Dua Pelajar Gresik Alami Luka Serius

5 days ago

Istri Korban Dugaan Kriminalisasi Polresta Sidoarjo Mengadu ke Komisi III DPR RI

1 week ago

Gelar Halalbihalal di kota madiun, Simbol Mempererat Tali Silaturahmi Redaksi Nusantaraabadi.com

2 weeks ago

Warga Warugunung Keberatan, Soroti Kontribusi Perusahaan hingga Pemasangan Tiang Listrik

3 weeks ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?