Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: PJ Desa Tanggumung Bungkam Terkait Tujuan TP2Ides yang Dibentuk
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Daerah > PJ Desa Tanggumung Bungkam Terkait Tujuan TP2Ides yang Dibentuk
DaerahPemerintahanZona Madura

PJ Desa Tanggumung Bungkam Terkait Tujuan TP2Ides yang Dibentuk

admin 3 years ago 808 Views
Desa Tanggumung, Sampang

SAMPANG– Pendampingan Undang Undang no 6 tahun 2014 yang mengatur pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa menjadi langkah penting yang dilakukan untuk percepatan pencapaian kemandirian dan kesejahteraan masyarakat. Untuk dicapai melalui peningkatan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran serta memanfaatkan sumber daya sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat desa.

Implementasi dari Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah menyediakan Pendamping Lokal Desa (PLD) yang berkedudukan didesa juga di perjelas oleh peraturan menteri desa,PDTT No 19 Tahun 2020.

Berdasarkan aturan dan peraturan di atas, maka awak media mencoba untuk mengkonfirmasi kepada PJ Tanggumung lewat pesan WhatsApp pada Jumat (24/02/2023) tentang inovasi desa yang membentuk TP2Ides.

Lutfy Fery Wijaya S.pi selaku PJ Desa Tanggumung memilih bungkam tanpa bisa menjelaskan perihal tujuan TP2Ides yang dibentuk, apakah itu memang atas kebutuhan desa, lantas apakah fungsinya yang mengingat sudah ada PLD (Pendamping lokal desa) yang justru lebih profesional menurut tugas dan fungsinya.

Bungkamnya menimbulkan tanda tanya besar apa memang tidak mengetahui tujuan dan fungsi dibentuknya atau bagaimana apakah tugas dan fungsinya tidak mengangkangi dan menabrak tugas PLD serta pendamping desa.

Peluru Nyasar Diduga dari Latihan Militer, Dua Pelajar Gresik Alami Luka Serius
Istri Korban Dugaan Kriminalisasi Polresta Sidoarjo Mengadu ke Komisi III DPR RI
Halal Bihalal Pengadilan Tinggi Surabaya, Perkuat Silaturahmi dan Integritas Aparat Peradilan
Gelar Halalbihalal di kota madiun, Simbol Mempererat Tali Silaturahmi Redaksi Nusantaraabadi.com
“ART FOR FREEDOM”, Suara Sunyi Seniman Surabaya Menggema dari Kanvas Perlawanan Elegan

Sementara itu, Desa Tanggumung sendiri diketahui belum melaksanakan PAW pasca Kepala Desa Difinitif meninggal berapa tahun yang lalu, hal ini menambah pertanyaan lagi tentang pelaksanaan birokrasi di Kabupaten Sampang yang sangat lemah dalam segi administratif dan realisasi.

Sedangkan, Kabid Pemdes Irham Nurdiyanto saat dikonfirmasi terkait tidak dilaksanakannya gelaran PAW Desa Tanggumung, namun DPMD Kabupaten Sampang juga ikutan bungkam yang seakan akan tak ada masalah padahal bila ditelusuri pasca desa digital yg bermasalah evaluasi, bahkan PJ pun juga tidak jelas tolak ukur nya yang tidak dipublikasi ditambahkan ada beberapa desa yang belum menggelar PAW,ada apa dengan DPMD Kabupaten Sampang ini. (hn/imn)

TAGGED: danabos, Sampang
admin February 25, 2023
Previous Article Program Pemberdayaan PT BSI Bisa Bikin Pesanggaran Berbenah
Next Article Karena Ribuan Pil, Pria di Benowo Berurusan dengan Polisi

Berita Lainnya

Peluru Nyasar Diduga dari Latihan Militer, Dua Pelajar Gresik Alami Luka Serius

4 days ago

Istri Korban Dugaan Kriminalisasi Polresta Sidoarjo Mengadu ke Komisi III DPR RI

5 days ago

Halal Bihalal Pengadilan Tinggi Surabaya, Perkuat Silaturahmi dan Integritas Aparat Peradilan

2 weeks ago

Gelar Halalbihalal di kota madiun, Simbol Mempererat Tali Silaturahmi Redaksi Nusantaraabadi.com

2 weeks ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?