Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Polisi Bekuk Tukang Parkir Gegara ini
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Kriminal > Polisi Bekuk Tukang Parkir Gegara ini
KriminalPeristiwaTNI Polri

Polisi Bekuk Tukang Parkir Gegara ini

admin 2 years ago 754 Views
Tukang parkir yang ditangkap Polisi di Surabaya

SURABAYA– Polisi di Surabaya Tangkap Tukang Parkir (Jukir), Kasusnya Berat. Dia diamankan bukan tanpa sebab, ternyata kerjaan sampingan yang menyebabkan menjadi target penangkapan.

Pria berinisial, SP(36) itu diduga menjual narkotika jenis sabu. Hal tersebut yang membuat warga Jalan Karang Menjangan Kel. Mojo Kec. Gubeng itu kini mendekam dalam penjara.

SP ini tak sadar jika sudah diincar oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya sejak lama. Puncaknya pada, Senin 12 Desember 2022, lalu kurang lebih pukul 13.00 WIB, dia dibekuk saat berada di pinggir Jalan Karang Menjangan Kota Surabaya.

“Saat penangkapan, anggota sempat kebingungan karena tidak menemukan barang buktinya,” jelas AKBP Daniel Marunduri, Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Senin (16/1/2023).

Meski tak menemukan bukti, lanjut Daniel, anggota terus melakukan penyelidikan dan meminta keterangan dari SP. Setelah dicecar pertanyaan, akhirnya dia mengaku menyimpan barang haram itu dirumahnya.

GEMAH Laporkan Dugaan Pemerasan Anggota DPRD DKI Jakarta Terkait Judi Sabung Ayam
Tim Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis Hadir di Desa Jimbaran Wetan, Sidoarjo
Warga Surabaya Adukan Anggota DPRD Jatim ke BK, Diduga Langgar Inpres Efisiensi Anggaran
Kapolrestabes Surabaya Beri Apresiasi, Polisi Tangkap Tiga Pelaku Curanmor di Surabaya Beraksi di Depan CCTV
DLH Surabaya Pastikan Truk Sampah Tabrak Pemotor Bukan Milik Pemkot

“Dilanjutkan penggeledahan di dalam rumah Jalan Karang Menjangan, anggota dapat menemukan barang bukti berupa 12 poket awalnya,” imbuh AKBP Daniel.

Kemudian juga ditemukan didalam kotak plastik yang berada di atas tempat tidur kamar rumah berupa 3 poket plastik transparan berisi narkotika jenis sabu.

“Total barang bukti ada 15 poket sabu siap jual dengan berat total ± 8,66 gram. Disita juga 1 bendel klip plastik, kotak plastik, timbangan elektrik, skrop, Uang hasil penjualan sabu Rp. 270.000, serta HP,” rinci Daniel.

Tersangka SP mengaku mendapatkan barang bukti berupa sabu tersebut dari DWI (DPO) dengan cara diranjau di pinggir sawah daerah Bangil Pasuruan.

Dia total membeli sabu tersebut seharga Rp. 4.750.000, serta barang tersebut oleh tersangka belum dibayar dan rencananya akan dibayar setelah barang sabu tersebut laku terjual semuanya.

Saat itu, SP meranjau barang sabu sebanyak ± 5 gram lalu oleh tersangka dibagi menjadi 19 bungkus sabu, dan 3 bungkus sabu dikonsumsi sendiri, 1 bungkus sabu dibuang oleh tersangka sewaktu ditangkap oleh petugas.

Setelah dipecah, oleh pelaku sabu dijual dengan harga Rp. 200.000, hingga Rp. 1.100.000, perbungkusnya.(*)

TAGGED: Jualsabu, polrestabessurabaya, sabu, Satresnarkoba
admin January 16, 2023
Previous Article Bonek Tampak Hadir, Sidang Perdana Kasus Kanjuruhan
Next Article IWO Jalin Sinergitas dengan Lapas Natkotika Kelas II A Pamekasan

Berita Lainnya

GEMAH Laporkan Dugaan Pemerasan Anggota DPRD DKI Jakarta Terkait Judi Sabung Ayam

10 hours ago

Tim Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis Hadir di Desa Jimbaran Wetan, Sidoarjo

13 hours ago

Warga Surabaya Adukan Anggota DPRD Jatim ke BK, Diduga Langgar Inpres Efisiensi Anggaran

16 hours ago

Kapolrestabes Surabaya Beri Apresiasi, Polisi Tangkap Tiga Pelaku Curanmor di Surabaya Beraksi di Depan CCTV

16 hours ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?