Surabaya,Seputarindonesia.net- Kasus Viral KDRT yang di alami oleh ibu rumah tangga di surabaya, Akhirnya naik statusnya menjadi tersangka MH setelah dilakukan pemeriksaan secara lengkap dan dilakukan upaya jemput paksa terhadap tersangka.
Setelah Melakukan rangkaian penyelidikan akhirnya polisi menetapkan M.H sebagai tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Selasa 3/09/24,Siang hari. Adapun alat bukti yang memperkuat penyelidikan polisi berupa rekaman cctv, pisau dapur dan daster tanpa lengan berwarna hijau.
Laporan dugaan KDRT oleh pelapor serly ditindaklanjuti secara serius oleh unit perlindungan perempuan dan anak, Satreskrim polrestabes surabaya dengan melakukan penjemputan paksa terlapor Moses Hendry.
Kepolisian polrestabes surabaya pun secara sigap langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan barang bukti dirumah tersangka di kawasan surabaya timur, Setelah melakukan penyelidikan polisi meningkatkan status terlapor menjadi tersangka dalam dugaan KDRT dan dilakukan penahanan.
” Setalah dilakukan pemeriksaan dan mengumpulkan alat bukti di rumah tersangka, Akhirnya kami menaikan status berawal terperiksa akhirnya menjadi tersangka dan dilakukan upaya jemput paksa terhadap tersangka M.H” kata Akbp. Aris Purwanto Kasat reskrim polrestabes surabaya.
Dalam penanganan kasus ini pun polisi akhirnya menetapkan tersangka sebagaimana dugaan tindak terjadi kekerasan fisik dalam rumah tangga atau kekerasan psikis dalam rumah tangga Junto perbuatan berlanjut dengan pasal 44 ayat 1 dan atau 45 ayat 1 junto 64 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara, demikian perkembangan serta akan tindak lanjut melakukan pemberkasan dan segera mengirim berkas perkara ke kejaksaan.
“Kami menetapkan tersangka sebagaimana dugaan tindak terjadi kekerasan fisik dalam rumah tangga atau kekerasan psikis dalam rumah tangga Junto perbuatan berlanjut dengan pasal 44 ayat 1 dan atau 45 ayat 1 junto 64 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara, dan akan segera kami kirim berkas perkara ke kejaksaan” imbuh kasatreskrim polrestabes surabaya.
Atas dugaan KDRT terhadap istrinya tersangka Moses Henry dijerat pasal 44 ayat 1 dan atau pasal 45 ayat junto 64 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.