Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Polisi Jemput Paksa Moses Henry Pendeta Kasus KDRT
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Hukum > Polisi Jemput Paksa Moses Henry Pendeta Kasus KDRT
HukumKriminalPeristiwaTNI Polri

Polisi Jemput Paksa Moses Henry Pendeta Kasus KDRT

Bcl 9 months ago 226 Views
Akbp. Aris Purwanto Kasatreskrim Polrestabes Surabaya

Surabaya,Seputarindonesia.net- Kasus Viral KDRT yang di alami oleh ibu rumah tangga di surabaya, Akhirnya naik statusnya menjadi tersangka MH setelah dilakukan pemeriksaan secara lengkap dan dilakukan upaya jemput paksa terhadap tersangka.

Setelah Melakukan rangkaian penyelidikan akhirnya polisi menetapkan M.H sebagai tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Selasa 3/09/24,Siang hari. Adapun alat bukti yang memperkuat penyelidikan polisi berupa rekaman cctv, pisau dapur dan daster tanpa lengan berwarna hijau.

Laporan dugaan KDRT oleh pelapor serly ditindaklanjuti secara serius oleh unit perlindungan perempuan dan anak, Satreskrim polrestabes surabaya dengan melakukan penjemputan paksa terlapor Moses Hendry.
Kepolisian polrestabes surabaya pun secara sigap langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan barang bukti dirumah tersangka di kawasan surabaya timur, Setelah melakukan penyelidikan polisi meningkatkan status terlapor menjadi tersangka dalam dugaan KDRT dan dilakukan penahanan.

” Setalah dilakukan pemeriksaan dan mengumpulkan alat bukti di rumah tersangka, Akhirnya kami menaikan status berawal terperiksa akhirnya menjadi tersangka dan dilakukan upaya jemput paksa terhadap tersangka M.H” kata Akbp. Aris Purwanto Kasat reskrim polrestabes surabaya.

Dalam penanganan kasus ini pun polisi akhirnya menetapkan tersangka sebagaimana dugaan tindak terjadi kekerasan fisik dalam rumah tangga atau kekerasan psikis dalam rumah tangga Junto perbuatan berlanjut dengan pasal 44 ayat 1 dan atau 45 ayat 1 junto 64 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara, demikian perkembangan serta akan tindak lanjut melakukan pemberkasan dan segera mengirim berkas perkara ke kejaksaan.

Polisi Gagal Geledah Gudang UD Sentosa Seal, Di Duga Ijazah 51 Karyawan Masih Ditahan.
Ansor Lawyers Club Resmi Diluncurkan, Siap Beri Layanan Hukum Gratis di Sidoarjo
Siswa SMP Tersengat Listrik di Rooftop SMA Frateran Surabaya, Pihak Sekolah Sebut Musibah.
Tim Inafis Datang Lalu Batal Olah TKP, Keluarga Sujud Memohon Keadilan Kepada Presiden Hingga Kapolri.
Bos Sentosa Seal, Jan Hwa Diana, Resmi Tersangka Kasus Perusakan Mobil

“Kami menetapkan tersangka sebagaimana dugaan tindak terjadi kekerasan fisik dalam rumah tangga atau kekerasan psikis dalam rumah tangga Junto perbuatan berlanjut dengan pasal 44 ayat 1 dan atau 45 ayat 1 junto 64 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara, dan akan segera kami kirim berkas perkara ke kejaksaan” imbuh kasatreskrim polrestabes surabaya.

Atas dugaan KDRT terhadap istrinya tersangka Moses Henry dijerat pasal 44 ayat 1 dan atau pasal 45 ayat junto 64 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

TAGGED: kasatreskrim, kdrt, pendeta, Polrestabes, ppa
Bcl September 3, 2024
Previous Article Jadi Kado Spesial di HUT ke-108, PDTS KBS Kenalkan Anak Gajah Sumatera “Rocky Balboa” ke Publik
Next Article Puncak HUT RI ke-79 Tahun 2024, Pemdes Bringin Nonggal Torjun Bagikan Hadiah Lomba Agustusan
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Lainnya

Polisi Gagal Geledah Gudang UD Sentosa Seal, Di Duga Ijazah 51 Karyawan Masih Ditahan.

5 days ago

Ansor Lawyers Club Resmi Diluncurkan, Siap Beri Layanan Hukum Gratis di Sidoarjo

5 days ago

Siswa SMP Tersengat Listrik di Rooftop SMA Frateran Surabaya, Pihak Sekolah Sebut Musibah.

1 week ago

Tim Inafis Datang Lalu Batal Olah TKP, Keluarga Sujud Memohon Keadilan Kepada Presiden Hingga Kapolri.

2 weeks ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?