SURABAYA,SEPUTARINDONESIA.NET – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Asemrowo Gg 3, Surabaya, pada Senin, 14 Oktober 2024. Tersangka, Eko Prasetyo alias EP (49), ditangkap setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat.
Dalam penggerebekan, polisi menemukan 17 poket sabu dengan berat total 83,094 gram di rumah tersangka. EP mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang bandar berinisial J (DPO) di pinggir Jalan Gedangan Sidoarjo pada Minggu, 6 Oktober 2024.
EP membeli sabu tersebut seharga Rp. 750.000 per gram, dengan total pembelian 100 gram seharga Rp. 75 juta. Ia kemudian membagi sabu tersebut menjadi 26 paket dengan berbagai ukuran dan harga jual mulai dari Rp. 1.050.000 hingga Rp. 2.100.000.
Dari penjualan tersebut, EP berhasil meraup keuntungan hingga Rp. 30 juta. 10 paket sabu dengan ukuran 2 gram telah terjual, sedangkan sisanya disita oleh polisi sebagai barang bukti.
Selain sabu, polisi juga menyita 2 HP, dompet, plastic klips, timbangan elektrik, buku tabungan bank, 2 kartu ATM, sekrop plastic, dan uang tunai Rp. 59 juta.
EP mengaku telah menjadi pengedar sabu sejak Mei 2024 dan bekerja sama dengan J untuk menjual sabu minimal 30 gram. Polisi saat ini tengah memburu bandar berinisial J.