Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Asemrowo, Sita 83 Gram Sabu dan Uang Tunai Rp. 59 Juta
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Hukum > Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Asemrowo, Sita 83 Gram Sabu dan Uang Tunai Rp. 59 Juta
HukumKriminalPeristiwaTNI Polri

Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Asemrowo, Sita 83 Gram Sabu dan Uang Tunai Rp. 59 Juta

Bcl 6 months ago 29 Views

SURABAYA,SEPUTARINDONESIA.NET – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Asemrowo Gg 3, Surabaya, pada Senin, 14 Oktober 2024. Tersangka, Eko Prasetyo alias EP (49), ditangkap setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat.

Dalam penggerebekan, polisi menemukan 17 poket sabu dengan berat total 83,094 gram di rumah tersangka. EP mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang bandar berinisial J (DPO) di pinggir Jalan Gedangan Sidoarjo pada Minggu, 6 Oktober 2024.

EP membeli sabu tersebut seharga Rp. 750.000 per gram, dengan total pembelian 100 gram seharga Rp. 75 juta. Ia kemudian membagi sabu tersebut menjadi 26 paket dengan berbagai ukuran dan harga jual mulai dari Rp. 1.050.000 hingga Rp. 2.100.000.

Dari penjualan tersebut, EP berhasil meraup keuntungan hingga Rp. 30 juta. 10 paket sabu dengan ukuran 2 gram telah terjual, sedangkan sisanya disita oleh polisi sebagai barang bukti.

Selain sabu, polisi juga menyita 2 HP, dompet, plastic klips, timbangan elektrik, buku tabungan bank, 2 kartu ATM, sekrop plastic, dan uang tunai Rp. 59 juta.

Polisi Gagal Geledah Gudang UD Sentosa Seal, Di Duga Ijazah 51 Karyawan Masih Ditahan.
Ansor Lawyers Club Resmi Diluncurkan, Siap Beri Layanan Hukum Gratis di Sidoarjo
Siswa SMP Tersengat Listrik di Rooftop SMA Frateran Surabaya, Pihak Sekolah Sebut Musibah.
Tim Inafis Datang Lalu Batal Olah TKP, Keluarga Sujud Memohon Keadilan Kepada Presiden Hingga Kapolri.
Bos Sentosa Seal, Jan Hwa Diana, Resmi Tersangka Kasus Perusakan Mobil

EP mengaku telah menjadi pengedar sabu sejak Mei 2024 dan bekerja sama dengan J untuk menjual sabu minimal 30 gram. Polisi saat ini tengah memburu bandar berinisial J.

TAGGED: bandar, narkoba, Pengedar, Polrestabes, Polrestabes Surabaya, sabu
Bcl November 12, 2024
Previous Article Wartawan Surabaya Mengeluh, Akses Informasi di Polrestabes Surabaya Dibatasi
Next Article Pengusaha Surabaya Intimidasi Pelajar, Paksa Sujud dan Menggonggong: Sekolah Bungkam, Orang Tua Trauma
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Lainnya

Polisi Gagal Geledah Gudang UD Sentosa Seal, Di Duga Ijazah 51 Karyawan Masih Ditahan.

5 days ago

Ansor Lawyers Club Resmi Diluncurkan, Siap Beri Layanan Hukum Gratis di Sidoarjo

5 days ago

Siswa SMP Tersengat Listrik di Rooftop SMA Frateran Surabaya, Pihak Sekolah Sebut Musibah.

1 week ago

Tim Inafis Datang Lalu Batal Olah TKP, Keluarga Sujud Memohon Keadilan Kepada Presiden Hingga Kapolri.

1 week ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?