SURABAYA-Peredaran Narkotika kembali diungkap oleh petugas dari diarea tempat kost juga kerap dijadikan singgah serta aktifitas jual beli sabu.
Kerapkali Polisi membekuk pelaku dalam kamar kost dengan ditemukan barang bukti saat dilakukan penggeledahan.
Terbaru, Reskrim Polsek Tegalsari Surabaya yang menggrebek tempat kost di Jalan Dukuh kupang Surabaya. Disana, informasimya tempat tinggal pengedar narkotika jenis sabu.
Salah satu kamar dalam rumah kost itu digrebek pada, Selasa 03 Januari 2023, sekira pukul 14.00 Wib, dan satu pria diduga pengedar diamankan.
Pelaku yang ditangkap berinisial SM (33) asal Jalan Kedinding Lor, Kenjeran Surabaya.
“Anggota yang menggeledah menemukan 6 poket sabu dengan rincian, berat 0, 22 Gram, 0, 36 Gram, 0, 31 Gram, 0, 34 Gram, 0, 35 Gram, 0, 27 Gram, skrop dari plastik warna ungu serta timbangan digital merk Camry,” kata Kapolsek Tegalsari Kompol Imam Mustolih, diwakili Kanit Reskrim AKP Marji, Minggu (15/1/2022).
Penangkapan dilakukan polisi, setelah anggota Polsek Tegalsari mendapat informasi dari masyarakat bahwa di tempat kost di Jalan Dukuh Kupang Timur Surabaya adanya penyalahgunaan Narkotika.
Peran serta masyarakat dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika di Kota Surabaya sangatlah membantu dalam pemberantasan ataupun penyalahgunaan narkotika.
Pelaku berikut barang buktinya, saat ini sudah diamankan di Mapolsek Tegalsari dan dijebloskan kedalam penjara. Dia akan dijerat Pasal 114 ayat (1), 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009.
“Ancam pasal ini tak main-main bisa mencapai 20 tahun penjara,” pungkas Kanit Reskrim.(*)