SURABAYA,SEPUTARINDONESIA.NET – Polisi membeberkan pemicu di balik pembunuhan tragis yang menimpa seorang wanita bernama Lindawati (53) di rumahnya di Jalan Ngaglik Gang II, Surabaya. Pembunuhan tersebut dilakukan oleh Andre (55), yang menjadi pasangan kumpul kebohanya, pada hari Minggu, 17 November 2024.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Aris Purwanto, menyebutkan bahwa konflik bermula dari sengketa mengenai surat gadai emas antara keduanya. “Motifnya adalah cekcok tentang harta terkait surat gadai emas yang atas nama tersangka. Korban meminta agar surat tersebut dipindah atau balik nama atas namanya,” jelas Aris pada konferensi pers hari ini.
Peristiwa berdarah itu terjadi ketika Andre, yang sudah tersulut emosinya, menginstruksikan Lindawati untuk mengambilkan segelas air. Saat korban menuju dapur, tersangka mengambil piringan berat 5 kilogram dan menyerangnya dari belakang. “Tersangka memukul kepala korban berkali-kali,” ungkap Aris.
Menurut informasi yang diperoleh, permintaan balik nama gadai emas yang mencakup kalung, cincin, anting-anting, dan jam tangan itu muncul karena Lindawati berniat untuk meninggalkan Andre. Hubungan keduanya yang telah terjalin selama dua tahun tanpa status resmi sepertinya menjadi salah satu faktor konflik.
“Hubungan mereka tanpa status telah berlangsung selama 2 tahun 6 bulan,” tambah Aris.
Atas tindakannya, Andre dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 351 ayat (1) tentang penganiayaan berat yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Penyidik Unit Reskrim Polsek Genteng menetapkan Andre sebagai tersangka setelah melalui proses pemeriksaan yang melibatkan saksi-saksi, olah tempat kejadian perkara (TKP), autopsi, dan barang bukti. Kapolsek Genteng, Kompol Bayu Halim Nugroho, menegaskan bahwa semua langkah diambil untuk memastikan keadilan bagi korban.