SURABAYA,SEPUTARINDONESIA.NET – Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak terus gencar memberantas judi online (judol) di wilayah hukumnya. Dalam kurun waktu satu bulan, tepatnya sepanjang November 2024, 19 pelaku judol berhasil diringkus. Penangkapan dilakukan di berbagai lokasi, termasuk Kecamatan Krembangan, Asemrowo, Pabean Cantian, Semampir, dan Krembangan.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP William Cornelius Tanasale, mengungkapkan bahwa para pelaku yang ditangkap mengaku sebagai pemain baru, namun berdasarkan aktivitas mereka, polisi menduga mereka merupakan pemain lama. Para pelaku kerap memamerkan kehidupan mewah di media sosial, termasuk rumah, perhiasan, perabotan elektronik, dan kendaraan mewah.
“Mereka (pelaku) merupakan afiliator. Mereka mempromosikan judi online di media sosial untuk mendapatkan keuntungan dan menarik pemain baru. Mereka seringkali mengklaim kesuksesan mereka berasal dari bermain judi online,” jelas Tanasale.
Para pelaku juga berperan sebagai pemodal bagi pemain baru, memberikan pinjaman uang untuk membeli chip judi online. Hal ini dilakukan untuk menarik lebih banyak orang untuk bermain judi online.
Tanasale menilai bahwa judi online sangat mengkhawatirkan, terutama bagi masyarakat menengah ke bawah yang rentan terjerat dalam jebakan judi online. Polisi terus mengembangkan penyidikan kasus ini, termasuk memblokir rekening milik para pelaku dan melaporkan beberapa situs judi online ke Mabes Polri dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk diblokir.
“Pemberantasan judi online menjadi perhatian serius kami. Razia di area umum akan semakin gencar digelar. Kami tidak akan memberikan ampun kepada para pelaku, baik itu pemain maupun bandar,” tegas Tanasale.
Dari kasus ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 33 lembar bukti permainan judi online, 12 lembar bukti deposito, 18 handphone, tiga lembar bukti transfer, dan uang tunai Rp 650 ribu hasil judi online.
Selain judi online, Polres Pelabuhan Tanjung Perak juga berhasil meringkus tiga pelaku pelecehan seksual pada bulan November, sehingga total pelaku yang diamankan mencapai 22 orang.

