SURABAYA, SEPUTARINDONESIA.NET – Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap 70 kasus curanmor selama 24 hari, sejak 26 Januari hingga 18 Februari 2025. Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Kota Surabaya.
Dari 70 kasus tersebut, polisi menetapkan 42 orang sebagai tersangka. Rinciannya, 39 tersangka dewasa dan 3 tersangka anak-anak. Menariknya, 11 tersangka merupakan residivis kasus pencurian.
Modus operandi yang paling banyak digunakan para pelaku adalah merusak kunci kontak sepeda motor, dengan total 68 kasus. Sisanya, 2 kasus dilakukan dengan cara mengambil sepeda motor yang kuncinya masih tertinggal.
Barang bukti yang berhasil diamankan polisi cukup banyak, meliputi 19 unit sepeda motor, 32 lembar STNK, 12 kunci letter T/Y, dan 4 BPKB.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfi Sulistyawan, didampingi Kasat Reskrim AKBP Aris Purwanto, menegaskan komitmen kepolisian untuk memberantas kejahatan di Surabaya. Pihaknya terus berupaya menyelidiki dan mengungkap kasus curanmor, termasuk memburu para Daftar Pencarian Orang (DPO) dan residivis.
“Modus terbanyak adalah pelaku merusak kunci kontak motor sebanyak 68 kasus. Sementara, hanya 2 kasus yang dilakukan dengan kunci masih menempel,” jelas Kombes Pol Luthfi dalam konferensi pers, Kamis (20/2/2025).
Kombes Pol Luthfi juga mengimbau masyarakat Surabaya untuk lebih waspada dan tidak memarkir kendaraan sembarangan. Ia menyarankan untuk menggunakan kunci ganda dan tidak meninggalkan kunci menempel di sepeda motor. “Segera laporkan ke polisi jika mengalami kejadian curanmor atau mengetahui pelaku curanmor,” imbuhnya.
Para pelaku curanmor akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP (pencurian) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun, atau Pasal 363 KUHP (pencurian dengan pemberatan) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.