SURABAYA– Unit Reskrim Polsek Wonokromo mengrebek rumah di Jalan Kapas Krampung Gg. Buntu. Bukan hanya itu, usai dikembangkan, rumah di Jalan Sidotopo Gg. V Surabaya juga tak luput dari penggeledahan.
Didua tempat itu, Polisi mencari barang bukti berupa obat keras jenis pil koplo atau doubel L.
Tersangka yang diamankan, Faisal Efendi (22) asal Jalan Kapas Krampung Gg. Buntu dan Reynaldi Bagus Kuncoro (22) asal Jalan Dukuh Kupang Utara 1, yang tinggal kost di Jalan 75 Sidotopo Gg. V Surabaya.
Mereka ditangkap, berawal saat Reskrim Polsek Wonokromo mendapatkan laporan dari masyarakat terkait kedua tersangka yang sering mengedarkan obat keras jenis pil Koplo double L logo Y.
“Awalnya anggota melihat salah satu tersangka daerah Kembang Kuning Surabaya yang gelagatnya mencurigakan dan saat introgasi sedang tidak fokus,” kata Kompol Riki Donaire, Kapolsek Wonokromo melalui Kanit Reskrim AKP Made, Selasa (27/12/2022).
Lanjut Kanit Made untuk seputarindonesia, pada saat ditanyakan dan pembicaraan cenderung ngelantur. Kemudian pelaku ditanyakan tempat tinggalnya dan menunjukan tempat kostnya di Jalan Kapas Krampung Surabayan.
“Pada saat kost digeledah oleh Reskrim ditemukan barang bukti 31 botol plastik yang berisi pil koplo warna putih double LL logo Y dan 1 botol berisi 1000 butir, dengan jumlah keseluruhan 31.000,” imbuh Made kepada seputarindonesia.
Semua barang itu ditemukan tersimpan dalam kardus ditempat kost tersangka. Setelah dikembangkan, dilakukan kembali penangkapan tersangka Reynaldi Bagus Kuncoro dengan barang bukti 1034 butir pil Koplo.
“Dari kedua disita barang bukti sebanyak 32.034. Pengakuan kedua tersangka barang tersebut didapat dari DT (DPO) di Surabaya dan keduanya akan menjualnya menjelang tahun baru,” pungkasnya.
Kedua tersangka saat ini ditahan dalam penjara guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut di Polsek Wonokromo.(*)