Seputarindonesia.net II NAMLEA-
Praktisi Hukum Ahmad Belasa angkat bicara terkait persoalan pergantian Ketua Fraksi Bupolo yang di pimpin Erwin Tanaya.
Kepada media saat di wawancarai ungkapnya, kalau pergantian ketua Fraksi Bupolo yang diexecusi oleh ketua DPRD melalui usulan ketua Nasdem adalah inprosedural. Kalau fraksinya bermasalah maka hasil paripurna AKD juga tidak sah, mengapa karna paripurna penetapan AKD itu isinya adalah distribusi anggota fraksi bermasalah untuk mengisi posisi di Alat Kelengkapan Dewan,” pinta Belasa.
“Jadi walaupun status hukum paripurnanya sah, tetapi isi paripurna itu cacat hukum. Bagaimana bisa hal yang cacat hukum diparipurnakan dan dianggap sah, ini kan lucu. DPRD bukan lembaga untuk mempertontonkan kebodohan dan memainkan hasrat politik tak beraturan karena dapat mematikan fungsi DPRD dalam melayani rakyat, mestinya pimpinan DPRD itu kader-kader cerdas bukan mempertontonkan kedunguan berpolitik dihadapan rakyat,” katanya.
Menurut Belasa Pergantian ketua fraksi gabungan seperti Fraksi Bupolo sah apabila mendapat persetujuan tertulis dari gabungan ketua-ketua partai yang memiliki kursi.
Di ketahui Fraksi Bupolo di anggotakan oleh dua kursi dari partai Nasdem, satu kursi partai Perindo dan satu kursi partai Demokrat, jadi total ada empat anggota DPRD dan tiga partai politik di dalamnya.
Ahmad menilai ada bau tak sedap dalam proses pergantian Erwin Tanaya dari ketua fraksi Bupolo,” jelasnya, Kamis (14/7/2022).
Kata Ahmad pergatian ketua fraksi Bupolo pada tangal 22 Juni 2022 terkait dengan persoalan Alat kelengkapan Dewan (AKD) seharusnya dapat di pahami bahwa fraksi bukan bagian dari alat kelengkapan Dewan, tetapi fraksi merupakan perpanjangan partai politik berdasarkan kursi di DPRD sedangkan AKD di bentuk untuk memenuhi kerja- kerja DPRD berdasarkan pasal 31 peraturan pemerintah Nomor 12 tahun 2018.
Jadi pergatian ketua fraksi Bupolo di nilainya inkonstitusional atau melenceng dari aturan,” tegas Belasa.
Karena keputusan pimpinan DPRD Buru untuk mengakomodir usulan dari ketua Nasdem, terhadap pergantian ketua fraksi Bupolo itu tidak sah/tidak memiliki jalur konstitusi, sehingga pergantian ketua fraksi Bupolo yang kemudian di teruskan ke paripurna itu merupakan produk inkonsistitusional atau gagal hukum.
Paripurna sah karna lolos korum, tetapi AKD yang di usulkan oleh fraksi Bupolo adalah inkonstitusional,” imbuh dia.
Pria brewok tipis, kulit sawo matang ini juga menjelaskan bahwa, pimpinan DPRD tidak punya kewenangan untuk melakukan pergatian ketua fraksi Bupolo, karena para pimpinan DPRD bukan anggota fraksi Bupolo.
Mestinya pimpinan-pimpinam partai yang ada di dalam fraksi Bupolo duduk secara bersama untuk membicarakan persoalan pergantian ketua fraksi.
Apakah fraksi itu bisa berjalan 2,5 tahun atau selama 5 tahun, Ketua Nasdem sendiri harus faham hirarki surat menyurat, kalau hirarki surat menyurat aja tidak difahami, lantas nyanyian-nyanyian politiknya seperti apa nanti.
Rakyat itu ngikut saja, kalau kepemimpinannya dungu yang kasihan kan rakyat banyak, karena itu, BK DPRD harus mengambil alih penegakan Tatib, saya sarankan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Buru harus sering melakukan sosialisasi internal mengenai Tatib DPRD, biar tatib itu dimengerti oleh pimpinan DPRD,” tuturnya.
Sekertaris partai Nasdem Kabupaten Buru Darwis lapodi yang di Hubungi via telepon berulang kali walaupun telepon seluler berdering namun tidak mengakat telefon.
Anggota DPRD dari partai Perindo Refai Takimpo yang juga merupakan wakil ketua dari fraksi Bupolo di hubungi via telefon menjelaskan, bahwa untuk pergantian itu, dia suda menyurati ketua fraksi Bupolo namun pa Erwin Masi berada di luar kota.
Di tanya terkait persoalan kesepakatan awal untuk mengajar Erwin Tanaya sebagai ketua fraksi Bupolo itu dengan masa jawabatan berapa lama,namun Refai hanya menjawab dia belum melihat suratnya.(bin/*)