SUMENEP– Satreskrim Polres Sumenep mengamankan ZT (46) warga Dusun Tambak, Desa Jambu Kecamatan Lenteng Kabupaten Sumenep, pada Senin 25 Juli 2022. Dia adalah pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Kasihumas Polres Sumenep, AKP Widiarti menyatakan, penangkapan ini dilakukan di karenakan Tersangka ZT diduga melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap seorang anak gadis yang masih dibawah umur.
Korban Bunga (nama samaran) 11 tahun, ketika itu menyeberang di Jalan Raya Pakandangan Barat dan ZT menghentikan kendaraannya kemudian langsung membawa Bunga ke dalam mobilnya menuju ke rumah Tersangka ZT di Dusun Tambak Desa Jambu Kecamatan Lenteng Kabupaten Sumenep.
“Korban dan Tersangka tidak saling kenal, korban sewaktu di dalam mobil dikasih uang sebesar Rp 50.000,- dan kalau mau akan ditambah Rp 1.000.000, selanjutnya korban disetubuhi dirumahnya,” jelas Kasi Humas, Selasa (26/7/2022).
Usai melampiaskan nafsu bejatnya korban ditinggal di dalam kamar, begitu punya kesempatan korban melarikan diri dan menangis duduk di dekat warung milik saksi S dan menceritakan kejadian yang telah dialaminya.
Mendengar cerita korban, saksi S membawa korban ke Kades Daramista, setibanya dirumah kades dan menyampaikan kejadian itu, Kades Daramista langsung menghubungi petugas kepolisian tentang kejadian yang menimpa Bunga.
Dari kejadian tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti yang berupa Baju milik korban motif kotak-kotak berwarna putih kombinasi merah, kuning, biru dan baju sobek bagian depan, Kerudung warna putih, Celana dalam warna biru, Dua buah cincin warna ungu dan kuning, Satu lembar uang pecahan Rp 50.000, Lima bungkus obat kuat yang digunakan sebelum melakukan persetubuhan, Satu unit mobil Suzuki Ertiga warna putih Nopol M-1545-TA.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka diamankan di Mapolres untuk di lakukan penyidikan lebih lanjut. Polisi akan menjerat Pasal 81 ayat 1, 2, dan/atau Pasal 82 ayat 1 jo pasal 76 huruf e UU RI No 17 Tahun 2016 atas perubahan UU No.35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda 5 Milyard.(hen)