SURABAYA-Pria asal Dusun Plajengan Kabupaten Sampang, Madura itu dibekuk didalam gang rumahnya dengan barang bukti, sabu dengan berat ± 0,40 gram beserta pembungkusnya.
Diketahui, tersangka HS (34) yang tinggal di Jalan Kalimas Baru II Surabaya itu diduga pemakai serta menjual Narkotika jenis sabu-sabu.
Anggota Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak yang melakukan penyelidikan pada Selasa, 02 Agustus 2022 sekira pukul 17.30 Wib didalam Gang yang Kalimas Baru II Surabaya ada pengguna sabu.
“Informasi itu masuk ke Anggota dari masyarakat sekitar,” jelas AKP Hendro Utaryo, Kasat Resnarkoba Tanjung Perak, Minggu (21/8/2022).
Dari hasil penyelidikan, anggota menangkap tersangka yang bernama HS, karena diduga telah Menyalahgunakan Narkotika.
“Ketika ditindaklanjuti dengan melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap tersangka, kita menemukan barang bukti satu poket,” tambah Kasat Resnarkoba.
Sesuai keterangan tersangka barang bukti itu didapat dari orang yang disebut R (DPO) di daerah Jalan Sawah Pulo Surabaya dengan cara ketemuan langsung.
Barang bukti sabu tersebut untuk dijual lagi. Selanjutnya HS beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Tanjung Perak guna proses penyelidikan lebih lanjut.
“Kita jerat pelakunya dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas AKP Hendro Utaryo.(*)