Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Pria Asal Dusun Plajengan Sampang Ditangkap Polisi, ini Kasusnya
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Kriminal > Pria Asal Dusun Plajengan Sampang Ditangkap Polisi, ini Kasusnya
KriminalPeristiwaTNI Polri

Pria Asal Dusun Plajengan Sampang Ditangkap Polisi, ini Kasusnya

admin 3 years ago 774 Views
Pelaku penjual sabu di Surabaya

SURABAYA-Pria asal Dusun Plajengan Kabupaten Sampang, Madura itu dibekuk didalam gang rumahnya dengan barang bukti, sabu dengan berat ± 0,40 gram beserta pembungkusnya.

Diketahui, tersangka HS (34) yang tinggal di Jalan Kalimas Baru II Surabaya itu diduga pemakai serta menjual Narkotika jenis sabu-sabu.

Anggota Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak yang melakukan penyelidikan pada Selasa, 02 Agustus 2022 sekira pukul 17.30 Wib didalam Gang yang Kalimas Baru II Surabaya ada pengguna sabu.

“Informasi itu masuk ke Anggota dari masyarakat sekitar,” jelas AKP Hendro Utaryo, Kasat Resnarkoba Tanjung Perak, Minggu (21/8/2022).

Dari hasil penyelidikan, anggota menangkap tersangka yang bernama HS, karena diduga telah Menyalahgunakan Narkotika.

GEMAH Laporkan Dugaan Pemerasan Anggota DPRD DKI Jakarta Terkait Judi Sabung Ayam
Tim Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis Hadir di Desa Jimbaran Wetan, Sidoarjo
Warga Surabaya Adukan Anggota DPRD Jatim ke BK, Diduga Langgar Inpres Efisiensi Anggaran
Kapolrestabes Surabaya Beri Apresiasi, Polisi Tangkap Tiga Pelaku Curanmor di Surabaya Beraksi di Depan CCTV
DLH Surabaya Pastikan Truk Sampah Tabrak Pemotor Bukan Milik Pemkot

“Ketika ditindaklanjuti dengan melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap tersangka, kita menemukan barang bukti satu poket,” tambah Kasat Resnarkoba.

Sesuai keterangan tersangka barang bukti itu didapat dari orang yang disebut R (DPO) di daerah Jalan Sawah Pulo Surabaya dengan cara ketemuan langsung.

Barang bukti sabu tersebut untuk dijual lagi. Selanjutnya HS beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Tanjung Perak guna proses penyelidikan lebih lanjut.

“Kita jerat pelakunya dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas AKP Hendro Utaryo.(*)

TAGGED: Jualsabu, penjualsabu, Polrestanjungperak, Sampang
admin August 21, 2022
Previous Article Jaksa Sodomi Akhirnya Dipecat dan Jadi Tersangka
Next Article Lomba Panjat Pinang, DES Ganjar Sediakan Hadiah Motor

Berita Lainnya

GEMAH Laporkan Dugaan Pemerasan Anggota DPRD DKI Jakarta Terkait Judi Sabung Ayam

7 hours ago

Tim Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis Hadir di Desa Jimbaran Wetan, Sidoarjo

10 hours ago

Warga Surabaya Adukan Anggota DPRD Jatim ke BK, Diduga Langgar Inpres Efisiensi Anggaran

13 hours ago

Kapolrestabes Surabaya Beri Apresiasi, Polisi Tangkap Tiga Pelaku Curanmor di Surabaya Beraksi di Depan CCTV

13 hours ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?