Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Pria Asal Malang Bawa 28 Kilo Sabu dan 10 Ribu Ekstasi, Dibekuk Unit I
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Hukum > Pria Asal Malang Bawa 28 Kilo Sabu dan 10 Ribu Ekstasi, Dibekuk Unit I
HukumKriminalTNI Polri

Pria Asal Malang Bawa 28 Kilo Sabu dan 10 Ribu Ekstasi, Dibekuk Unit I

admin 2 years ago 746 Views
Kombes pol Pasma Royce dan Kasat AKBP Daniel pamerkan barang bukti 28 kg sabu

 

SURABAYA– Kurir antar Pulau dua jenis narkotika yaknisabu dan ekstasi ditangkap Unit I Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Tersangkanya, inisial PN (40) asal Sarimun Krajan Batu, Malang.

Polisi membekuk kurir itu, berdasarkan informasi dari hasil pengungkapan kasus yang dilakukan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya,
Anggota kemudian melakukan tindakan pengungkapan
dan penyelidikan lebih lanjut.

Pemetaan yang dilakukan anggota, menemukan titik akhir jika barang akan mendarat diwilayah Malang Jawa Timur dan bukan di Surabaya.

Hingga pada Jumat, 26 Mei 2023 sekitar pukul 06.30 Wib di Stasiun Malang Kota lama Jalan Trunojoyo Klojen Malang, dilakukan penangkapan terhadap Tersangka PN bersama barang bukti berupa 27 bungkus kemasan teh China berisi Sabu seberat 28.275 gram, atau 28 Kilo lebih.

Polisi Gagal Geledah Gudang UD Sentosa Seal, Di Duga Ijazah 51 Karyawan Masih Ditahan.
Ansor Lawyers Club Resmi Diluncurkan, Siap Beri Layanan Hukum Gratis di Sidoarjo
Siswa SMP Tersengat Listrik di Rooftop SMA Frateran Surabaya, Pihak Sekolah Sebut Musibah.
Tim Inafis Datang Lalu Batal Olah TKP, Keluarga Sujud Memohon Keadilan Kepada Presiden Hingga Kapolri.
Bos Sentosa Seal, Jan Hwa Diana, Resmi Tersangka Kasus Perusakan Mobil

Anggota juga menemukan dua bungkus plastik berisi 10.000 butir ekstasi seberat 3.777 gram beserta bungkusnya.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce didampingi Kasat Resnarkoba AKBP Daniel Marunduri mengatakan, berdasarkan pengakuan Tersangka, awalnya pada, Rabu 24 Mei 2023 sekitar pukul 14.00 WIB, dia mengambil barang berupa narkotika jenis sabu dan ekstasi tersebut di sebuah hotel di daerah Karawang Jawa Barat.

“Baru, esoknya pukul 17.00
WIB atas perintah Bandar, PN ini diminta untuk mengirim barang berupa narkotika jenis sabu dan ekstasi tersebut ke kota Surabaya menggunakan transportasi kereta api,” jelas Kombes Pol Pasma, dihalaman Mapolrestabes, Selasa (20/6/2023).

Tersangka ini lumayan cerdik, dengan tujuan Surabaya, namun Tersangka tidak turun di stasiun Gubeng Surabaya dan meneruskan perjalanan ke kota Malang.

Polisi yang sudah mengetahui rencana serta gerak gerik pelaku, pada Jumat, 26 Mei 2023 sekitar pukul 06.30
WIB dapat membekuk tersangka di Stasiun Malang Kota lama Jalan Trunojoyo 79 Klojen Malang.

“Rencananya, dua jenis narkotika itu akan diedarkan
di wilayah Jawa Timur, khususnya di kota Surabaya dan sekitarnya,” imbuh Kapolrestabes Surabaya.

Tersangka melakukan praktek jual beli narkotika dan sediaan farmasi tanpa izin edar dikarenakan himpitan ekonomi dan mendapatkan komisi sebesar Rp.100.000.000, dalam setiap pengirimannya.

Selain, 27 (dua puluh tujuh) bungkus kemasan teh berisi Sabu seberat ± 28.275 gram beserta bungkusnya, 2 (dua) bungkus plastic berisi 10.000 butir seberat 3.777 gram beserta bungkusnya, Polisi juga menyita Timbangan stainless, HP, dan Koper besar warna hijau.

Tersangka kurir antar pulau ini akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Hukumnya penjara maksimal seumur hidup.(*)

TAGGED: bandar, Ekstasi, kurirsabu, polrestabessurabaya
admin June 20, 2023
Previous Article Podcast Judes, Adi Sutarwijono : Sistem Pemilu Proporsional Terbuka atau Tertutup Itu Sama Saja
Next Article Telan Anggaran Ratusan Juta, Jalan Dusun Ketapang Baru Bangun Sudah Rusak

Berita Lainnya

Polisi Gagal Geledah Gudang UD Sentosa Seal, Di Duga Ijazah 51 Karyawan Masih Ditahan.

5 days ago

Ansor Lawyers Club Resmi Diluncurkan, Siap Beri Layanan Hukum Gratis di Sidoarjo

6 days ago

Siswa SMP Tersengat Listrik di Rooftop SMA Frateran Surabaya, Pihak Sekolah Sebut Musibah.

1 week ago

Tim Inafis Datang Lalu Batal Olah TKP, Keluarga Sujud Memohon Keadilan Kepada Presiden Hingga Kapolri.

2 weeks ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?