SEPUTARINDONESIA.NET – Pria berbadan tegap bernama, War alias Ndoyo (43) asal Jalan Basuki Rahmat, Kelurahan, Kampungdalem, Kabupaten Tulungagung, dibekuk polisi dan dijebloskan kedalam penjara.
Itu setelah dia terbukti menggelapkan kendaraan milik temannya sendiri yakni, Shodikin (50) asal Desa Bendiljati kulon, Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung.
Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko, mengatakan, Pihak Kepolisian selalu menghimbau masyarakat untuk berhati – hati dan waspada terhadap siapapun, meskipun dengan orang yang dikenal, terlebih dalam hal pinjam meminjam barang.
Kejadiannya, pada Minggu, 30 Desember 2021 yang lalu, pelaku datang ke tempat kerja korban untuk meminjam sepeda motor korban dengan alasan akan pergi ke Tanggunggunung.
“Dia meminjam sepeda motor Honda Vario dengan Nopol AG 4804 RCF. Sedangkan korban meninggalkan sepeda motornya Honda Astrea Star dengan Nopol AG 3355 RBD,” jelas Iptu Nenny, Selasa (1/2/2022).
Namun hingga sore hari pelaku tidak kunjung datang akhirnya berinisiatif mencari pelaku hingga ke rumahnya. Saat itu, istri pelaku mengatakan bahwa pelaku tidak pernah pulang.
Merasa dirugikan, akhirnya, pada hari Sabtu (29/01/2022), korban melaporkan pelaku ke Polsek Sumbergempol Polres Tulungagung.
Sehari kemudian, tepatnya Minggu (30/01/2022) pelaku berhasil diringkus oleh anggota Unit Reskrim Polsek Sumbergempol.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat pasal 378 dan atau 372 KUH Pidana tentang penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun hukuman penjara.
“Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti 2 sepeda motor milik pelaku dan korban,” pungkas Iptu Nenny.(*)