Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Pria ini Dipergoki Wanita Korbanya, Ciri Ciri Membuatnya Dibekuk
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Kriminal > Pria ini Dipergoki Wanita Korbanya, Ciri Ciri Membuatnya Dibekuk
KriminalPeristiwa

Pria ini Dipergoki Wanita Korbanya, Ciri Ciri Membuatnya Dibekuk

admin 4 years ago 69 Views
Pelaku Pencuri motor yang diamankan Polisi

SEPUTARINDONESIA.NET– Aksi pencurian kendaraan bermotor didepan Toko Harin Jalan Dukuh Bulak Banteng Surabaya, akhirnya diungkap oleh Polsek Kenjeran, Surabaya, Sabtu 01 Januari 2022 sekitar pukul 11.30 WIB.

Satu tersangkanya ditangkap. Dia adalah ISM (21) asal Tragah, Kabupaten Bangkalan Madura. Pria yang tinggal kost di Jalan Dukuh Bulak Banteng Surabaya itu hanya bisa menyesali perbuatannya.

Kejadian berawal, saat korban bernama Nur, Sabtu 1 Januari 2022 lalu memarkir sepeda motor jenis Honda Beat warna Putih Biru Nopol L 5965 OX di depan Toko Jalan Dukuh Bulak Banteng Surabaya.

Selanjutnya ditinggal masuk ke Toko, kemudian setelah keluar, melihat Sepeda motor, sudah tidak ada. Kejadian itu, selanjutnya dilaporkan ke Polsek Kenjeran,.

Atas dasar laporan itu, kemudian anggota Reskrim Polsek Kenjeran, mendatangi lokasi dan melakukan penyelidikan.

Peluru Nyasar Diduga dari Latihan Militer, Dua Pelajar Gresik Alami Luka Serius
Istri Korban Dugaan Kriminalisasi Polresta Sidoarjo Mengadu ke Komisi III DPR RI
Halal Bihalal Pengadilan Tinggi Surabaya, Perkuat Silaturahmi dan Integritas Aparat Peradilan
“ART FOR FREEDOM”, Suara Sunyi Seniman Surabaya Menggema dari Kanvas Perlawanan Elegan
Arus Penumpang PELNI Surabaya Lebaran 2026 Stabil, Logistik Didorong Diskon 20 Persen

“Hasil penyellidikan akhirnya membuahkan hasil, pada pukul 21.30 Wib, hari itu juga berhasil menangkap pelaku ISM,” jelas AKP Suryadi, Kanit Reskrim Polsek Kenjeran, Sabtu (15/1/2022).

Selain pelaku, anggota juga mengamankan barang bukti sepeda motor. Sementara, temannya pelaku, yang berinisial IW melarikan diri (DPO).

“Saat ini, kami masih mengejar satu pelaku yang berhasil kabur,” imbuh Suryadi.

Guna mempertanggungjawabkan pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Polsek Kenjeran guna pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Polisi akan menjerat pelaku dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 4e KUHP terkait pencurian yang ancamannya penjara hingga 4 tahun. (*)

TAGGED: curanmor, Curimotor, Pencurian, polsekkenjeran
admin January 15, 2022
Previous Article Aksi Demo Pedagang Pasar Kota Bojonegoro, Anggota DPRD Hadir
Next Article Dua Jambret Dihajar Warga, Nyawanya Ditolong Satlantas Surabaya

Berita Lainnya

Peluru Nyasar Diduga dari Latihan Militer, Dua Pelajar Gresik Alami Luka Serius

4 days ago

Istri Korban Dugaan Kriminalisasi Polresta Sidoarjo Mengadu ke Komisi III DPR RI

6 days ago

Halal Bihalal Pengadilan Tinggi Surabaya, Perkuat Silaturahmi dan Integritas Aparat Peradilan

2 weeks ago

“ART FOR FREEDOM”, Suara Sunyi Seniman Surabaya Menggema dari Kanvas Perlawanan Elegan

2 weeks ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?