TUBAN – Dua Pria Tuban dan Surabaya, Dika Elif Armansyah (25) warga Kelurahan panyuran kecamatan Palang serta Bagas Dwi Utomo (23) warga Kelurahan Dupak Kecamatan Krembangan Surabaya, Residivis Kasus Narkoba kembali tertangkap.
Mereka kembali berulah dengan memeras terhadap Sarmin (52) seorang sopir asal Kelurahan Kramat jegu Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo.
Kejadian pada Rabu (06/07) sekira pukul 00.30 Wib bermula saat korban melintas di jalan raya Pantura Tuban tepatnya KM 31-32 Kecamatan Bancar Kabupaten Tuban tiba-tiba dihentikan oleh pelaku.
Kapolres Tuban AKBP Rahman Wijaya mengatakan, para pelaku melancarkan aksinya pada malam hari di jalan raya dalam kondisi terpengaruh minuman keras dan menghentikan kendaraan calon korbannya.
“Para pelaku menuduh korban telah menyerempet sepeda motor yang dikendarainya, kemudian meminta ganti rugi kerusakan kepada sopir” jelas AKBP Rahman, Selasa (2/8/2022).
Lebih lanjut Rahman Wijaya menjelaskan bahwa sebelum meminta ganti rugi pelaku juga melakukan pengancaman dan pemukulan serta merampas HP korban.
“Korban yang ketakutan akhirnya memberikan uang tunai sebesar 400 ribu rupiah kepada pelaku, kemudian kedua pelaku meninggalkan korban dengan membawa barang milik korban” tambahnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya saat ini kedua tersangka harus mendekam di sel tahanan Mapolres Tuban, terancam hukuman penjara hingga 12 tahun lamanya.(*)