Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Pria Petemon Gagal Edarkan Ganja di Surabaya
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Hukum > Pria Petemon Gagal Edarkan Ganja di Surabaya
HukumKriminalTNI Polri

Pria Petemon Gagal Edarkan Ganja di Surabaya

admin 3 years ago 752 Views
Pengedar ganja yang dibekuk Polisi Surabaya

SURABAYA– Satresnarkoba Polrestabes Surabaya kembali melakukan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja yang akan diedarakan di Kota Surabaya.

Pria pemilik ganja itu AAP (21), pada,,Selasa tanggal 13 Juni 2023 sekira pukul 19.30 WIB, diamankan didepan pasar Bendul Merisi Surabaya dengan poket ganja siap edar.

Warga Jalan Banyu Urip Wetan Kec. Sawahan Surabaya dan Kost di Sedati Gede Gg Batavia, Sidoarjo itupun akhirnya pasrah saat digelandang petugas.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri menjelaskan, Pelaku diamankan petugas didepan pasar Bendul Merisi Surabaya.

Kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa bungkusan yang diduga berisi narkotika jenis ganja dengan berat 273 gram, + 32,99 gram, + 31,14 gram, + 3,88 gram, 4,56 gram, 2,97 gram, 2,57 gram, + 2,84 gram.

Peluru Nyasar Diduga dari Latihan Militer, Dua Pelajar Gresik Alami Luka Serius
Istri Korban Dugaan Kriminalisasi Polresta Sidoarjo Mengadu ke Komisi III DPR RI
Halal Bihalal Pengadilan Tinggi Surabaya, Perkuat Silaturahmi dan Integritas Aparat Peradilan
Warga Warugunung Keberatan, Soroti Kontribusi Perusahaan hingga Pemasangan Tiang Listrik
Didukung Dahlan Iskan, Hariyanto Resmi Maju Calon Ketua Umum DPN PERADI di Munas IV

“Kita juga menyita celana panjang warna cream, Sepeda motor Merk Honda Vario warna merah, hand phone merk Oppo warna Hitam yang diakui barang bukti miliknya,” jelas AKBP Daniel, Senin (17/7/2023).

Kepada Polisi, AAP mengaku mendapatkan barang bukti berupa Narkotika jenis ganja tersebut didapat dengan cara dititipi dari seorang laki laki yang bernama Ros (DPO).

Dia pada, Rabu 07 Juni 2023 sekira pukul 23.30 Wib, janjian ranjau barang disamping Kotak Listrik di Jalan Ngingas Kec. Waru Kab. Sidoarjo sebanyak 1 bungkus berat 860 gram.

Sama seperti pelaku lainnya, maksud dan tujuan Tersangka menyimpan dan menguasai narkotika jenis ganja untuk diranjau sesuai perintah bandar untuk dijual kembali.

TAGGED: ganja, Pengedar, polrestabessurabaya
admin July 17, 2023
Previous Article Slot Pragmatic Play Antarkan Pria di Surabaya ke Penjara
Next Article Modal Dompet Isi Kardus, Sukses Isi Topup Gratis

Berita Lainnya

Peluru Nyasar Diduga dari Latihan Militer, Dua Pelajar Gresik Alami Luka Serius

2 days ago

Istri Korban Dugaan Kriminalisasi Polresta Sidoarjo Mengadu ke Komisi III DPR RI

4 days ago

Halal Bihalal Pengadilan Tinggi Surabaya, Perkuat Silaturahmi dan Integritas Aparat Peradilan

1 week ago

Warga Warugunung Keberatan, Soroti Kontribusi Perusahaan hingga Pemasangan Tiang Listrik

2 weeks ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?