Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Program Andalan Bupati Bojonegoro Kartu Pedagang Produktif (KPP)
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Pemerintahan > Program Andalan Bupati Bojonegoro Kartu Pedagang Produktif (KPP)
PemerintahanPeristiwa

Program Andalan Bupati Bojonegoro Kartu Pedagang Produktif (KPP)

admin 2 years ago 758 Views
Kartu Pedagang Produktif

BOJONEGORO– Program andalan Pemkab Bojonegoro di bawah kepemimpinan Bupati Anna Mu’awanah adalah program Kartu Pedagang Produktif (KPP).

Pada tahun 2020, program ini sudah berjalan melalui Dinas Perdagangan Kabupaten Bojonegoro. Program ini untuk meningkatkan perekonomian pedagang.

Berikut syarat dan manfaat mendapatkan kartu pedagang prodktif sesuai Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 54 tahun 2018: Pasal 5

Kriteria calon penerima program pedagang produktif adalah orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha uang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 50.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha serta memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 300.000.000.

Verifikasi data calon penerima program pedagang produktif sebagaimana dimaksud pasal 4 ayat (3) huruf c dengan persyaratan yang meliputi:

Polisi Gagal Geledah Gudang UD Sentosa Seal, Di Duga Ijazah 51 Karyawan Masih Ditahan.
Ansor Lawyers Club Resmi Diluncurkan, Siap Beri Layanan Hukum Gratis di Sidoarjo
Siswa SMP Tersengat Listrik di Rooftop SMA Frateran Surabaya, Pihak Sekolah Sebut Musibah.
Terpilih Kembali Sebagai Ketua APEKSI 2025-2030, Eri Cahyadi Dorong Sinergi Kota Selaraskan Visi-Misi Presiden
Indonesian International Arts Festival Munas VII APEKSI Suguhkan Tampilan Budaya Antar Daerah

A. Warga Bojonegoro yang memiliki Kartu Identitas (KTP-el) dan berdomisili serta melakukan usaha di Kabupaten Bojonegoro.
B. Surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah sebagai orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan sebagai pedagang.
Hasil verifikasi data calon penerima program pedagang produktif sebagai dimaksud pada ayat (2), ditetapkan dengan Keputusan Bupati.

Manfaat kartu pedagang produktif pasal 7 Kartu pedagang produktif sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 memiliki manfaat:

A. Fasilitas akses permodalan maksimal Rp 25.000.000 pada perbankan yang ditunjuk oleh Bupati dengan bunga ringan dan tanpa jaminan.
B. Pelatihan kewirausahaan.
C. Kemudahan akses kemitraan.
D. Kemudahan pelayanan perizinan usaha.
E. Bantuan pengurusan sertifikasi produk.
F. Fasilitasi hak paten bagi pedagang.(Irul)

TAGGED: Bojonegoro
admin December 22, 2022
Previous Article Ruangan Gubernur Jatim Diperiksa KPK
Next Article Polisi Sabu di Pamekasan Terancam Pecat

Berita Lainnya

Polisi Gagal Geledah Gudang UD Sentosa Seal, Di Duga Ijazah 51 Karyawan Masih Ditahan.

2 days ago

Ansor Lawyers Club Resmi Diluncurkan, Siap Beri Layanan Hukum Gratis di Sidoarjo

3 days ago

Siswa SMP Tersengat Listrik di Rooftop SMA Frateran Surabaya, Pihak Sekolah Sebut Musibah.

1 week ago

Terpilih Kembali Sebagai Ketua APEKSI 2025-2030, Eri Cahyadi Dorong Sinergi Kota Selaraskan Visi-Misi Presiden

1 week ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?