Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Program Andalan Bupati Bojonegoro Kartu Pedagang Produktif (KPP)
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Pemerintahan > Program Andalan Bupati Bojonegoro Kartu Pedagang Produktif (KPP)
PemerintahanPeristiwa

Program Andalan Bupati Bojonegoro Kartu Pedagang Produktif (KPP)

admin 3 years ago 795 Views
Kartu Pedagang Produktif

BOJONEGORO– Program andalan Pemkab Bojonegoro di bawah kepemimpinan Bupati Anna Mu’awanah adalah program Kartu Pedagang Produktif (KPP).

Pada tahun 2020, program ini sudah berjalan melalui Dinas Perdagangan Kabupaten Bojonegoro. Program ini untuk meningkatkan perekonomian pedagang.

Berikut syarat dan manfaat mendapatkan kartu pedagang prodktif sesuai Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 54 tahun 2018: Pasal 5

Kriteria calon penerima program pedagang produktif adalah orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha uang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 50.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha serta memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 300.000.000.

Verifikasi data calon penerima program pedagang produktif sebagaimana dimaksud pasal 4 ayat (3) huruf c dengan persyaratan yang meliputi:

Peluru Nyasar Diduga dari Latihan Militer, Dua Pelajar Gresik Alami Luka Serius
Istri Korban Dugaan Kriminalisasi Polresta Sidoarjo Mengadu ke Komisi III DPR RI
Halal Bihalal Pengadilan Tinggi Surabaya, Perkuat Silaturahmi dan Integritas Aparat Peradilan
“ART FOR FREEDOM”, Suara Sunyi Seniman Surabaya Menggema dari Kanvas Perlawanan Elegan
Arus Penumpang PELNI Surabaya Lebaran 2026 Stabil, Logistik Didorong Diskon 20 Persen

A. Warga Bojonegoro yang memiliki Kartu Identitas (KTP-el) dan berdomisili serta melakukan usaha di Kabupaten Bojonegoro.
B. Surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah sebagai orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan sebagai pedagang.
Hasil verifikasi data calon penerima program pedagang produktif sebagai dimaksud pada ayat (2), ditetapkan dengan Keputusan Bupati.

Manfaat kartu pedagang produktif pasal 7 Kartu pedagang produktif sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 memiliki manfaat:

A. Fasilitas akses permodalan maksimal Rp 25.000.000 pada perbankan yang ditunjuk oleh Bupati dengan bunga ringan dan tanpa jaminan.
B. Pelatihan kewirausahaan.
C. Kemudahan akses kemitraan.
D. Kemudahan pelayanan perizinan usaha.
E. Bantuan pengurusan sertifikasi produk.
F. Fasilitasi hak paten bagi pedagang.(Irul)

TAGGED: Bojonegoro
admin December 22, 2022
Previous Article Ruangan Gubernur Jatim Diperiksa KPK
Next Article Polisi Sabu di Pamekasan Terancam Pecat

Berita Lainnya

Peluru Nyasar Diduga dari Latihan Militer, Dua Pelajar Gresik Alami Luka Serius

2 days ago

Istri Korban Dugaan Kriminalisasi Polresta Sidoarjo Mengadu ke Komisi III DPR RI

4 days ago

Halal Bihalal Pengadilan Tinggi Surabaya, Perkuat Silaturahmi dan Integritas Aparat Peradilan

1 week ago

“ART FOR FREEDOM”, Suara Sunyi Seniman Surabaya Menggema dari Kanvas Perlawanan Elegan

2 weeks ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?