PAMEKASAN-Tumpas Narkoba Semeru 2022 selama 12 hari yang terhitung mulai 22 Agustus s/d 2 September 2022 di Pamekasan berakhir.
Polres Pamekasan, berhasil mengamankan 18 tersangka dari 14 kasus dengan barang bukti 22,45 gram shabu, 2.059 butir pil Y, 4 buah alat hisab shabu dan nilai uang tunai sebesar Rp. 300.000.
Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Triyanto, didampingi Kabagops Polres Pamekasan Kompol Bambang Hermanto, Kasatres Narkoba Polres Pamekasan, AKP Junairi Tirto Admojo, Kasihumas Polres Pamekasan AKP Nining Diyah serta KBO Kasatres Narkoba Polres Pamekasan Iptu Yudas mengatakan, 18 Tersangka dengan rincian 13 Tersangka sebagai Pengedar dan 5 Tersangka lainnya sebagai pengguna.
Ke 13 tersangka pengedar inisial
KA (40) warga Desa Bulay Kecamatan Galis, FP (29) asal Desa Samiran Kecamatan Proppo,
H (29) warga Desa Jelbudhan Kecamatan Dasuk Kabupaten Sumenep, NJ (27) warga Desa Bunten Barat Kecamatan Ketapang Kabupaten Sampang.
M (3) Asal Desa Terrak Kecamatan Tlanakan, AH (38) warga Desa Batu Kalangan, Kecamatan Proppo,
AH (31) warga Desa Blumbungan Kecamatan Larangan, NM (17) warga Desa. Bulangan Barat Kecamatan Pegantenan, AHF (18) warga Desa Bulangan Timur Kecamatan Pegantenan.
AS (19) warga Desa Murtajih Kecamatan Pademawu, SF (22) warga Kelurahan Gladak Anyar Kecamatan Pamekasan, MV (25) warga Desa BatuBintang Kecamatan Batumarmar dan FIS (27) warga Desa Joho Kecamatan Prambanan Kabupaten Klaten.
Sedangkan 5 Tersangka lainnya sebagai pengguna, K (43) warga Desa Plakpak Kecamatan Pegantenan, AS (40) warga Desa Larangan Luar Kecamatan Larangan, MH (42) warga Desa. Samiran Kecamatan Proppo,
AI (41) warga Desa. Pademawu Timur Kecamatan Pademawu dan AH (29) warga Desa Waru Barat Kecamatan Waru Kabupaten Pamekasan.
“Ungkap terbesar adalah kasus Pil Y dengan barang buktinya diamankan sebanyak 2.000 butir pil Y dengan tersangka inisial FIS (27) warga Desa Joho Kecamatan Prambanan Kabupaten Klaten,” tambah Kapolres Pamekasan.
Ke 18 Tersangka kasus Penyalahgunaan Narkoba dijerat Pasal 114 (1) UURI No. 35 Th. 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara atau seumur hidup sedangkan Tersangka kasus pil dikenakan pasal 196 jo 98 (2) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.(*/hen)