Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Terbanyak Ungkap di Sokobanah, Tumpas Narkoba di Sampang
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Daerah > Terbanyak Ungkap di Sokobanah, Tumpas Narkoba di Sampang
DaerahKriminalZona Madura

Terbanyak Ungkap di Sokobanah, Tumpas Narkoba di Sampang

admin 4 years ago 803 Views
Tersangka narkoba di Polres Sampang

SAMPANG-Polres Sampang dan jajarannya usai menggelar Operasi Kepolisian Kewilayahan dengan sandi Tumpas Narkoba Semeru 2022. Selama 12 hari yang terhitung mulai 22 Agustus – 2 September 2022.

Hasilnya, petugas mengungkap 47 kasus Penyalahgunaan (Lahgun) Narkotika dengan mengamankan 49 tersangka.

Kapolres Sampang AKBP Arman
didampingi Kasat Resnarkoba AKP Igo Fazar Akbar dan Kasi Humas Ipda Dody Darmawan mengatakan, hasil Operasi Tumpas Semeru 2022, pihaknya beserta anggota mengamankan puluhan tersangka, dan barang bukti kasus Narkoba.

Adapun Barang Bukti yang diamankan, sebanyak 173,93 gram sabu-sabu, 26 butir pil ekstasi, dan handphone yang digunakan pelaku untuk bertransaksi.

“Yang terbanyak dalam Kasus Lahgun Narkoba di wilayah Kecamatan Sampang dengan rincian 14 TKP meliputi Kecamatan Sokobanah 8 TKP, Kecamatan Ketapang 8 TKP dan sisanya diamankan di beberapa wilayah TKP di Kabupaten Sampang,” papar AKBP Arman, Kamis (8/9/2022).

Peluru Nyasar Diduga dari Latihan Militer, Dua Pelajar Gresik Alami Luka Serius
Istri Korban Dugaan Kriminalisasi Polresta Sidoarjo Mengadu ke Komisi III DPR RI
Gelar Halalbihalal di kota madiun, Simbol Mempererat Tali Silaturahmi Redaksi Nusantaraabadi.com
Warga Warugunung Keberatan, Soroti Kontribusi Perusahaan hingga Pemasangan Tiang Listrik
Wanprestasi Berujung Penjara, Kuasa Hukum Soroti Penahanan Pedagang Kasur di Sidoarjo.

Akibat perbuatannya 49 tersangka dijerat dengan pasal pidana yang sesuai dengan perbuatannya dengan ancaman hukuman para tersangka UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Pasal 114 (1) dan (2) Sub Pasal 112 (1) dan (2), Pasal 127 ayat 1 huruf a.

“Kepada seluruh masyarakat di wilayah Kabupaten Sampang kami menghimbau agar supaya bersama-sama untuk menjauhi barang haram, narkotika dan obat obatan terlarang (narkoba) karena ini jelas merusak para generasi Bangsa,” pungkasnya.(rara/hen)

TAGGED: Polressampang, polseksokobanah, sokobanah
admin September 8, 2022
Previous Article Puluhan Pelaku Narkotika, di Pamekasan Terbesar Ungkap Pil Y
Next Article Easy Passport Imigrasi Dirasakan Membantu di Sumenep

Berita Lainnya

Peluru Nyasar Diduga dari Latihan Militer, Dua Pelajar Gresik Alami Luka Serius

5 days ago

Istri Korban Dugaan Kriminalisasi Polresta Sidoarjo Mengadu ke Komisi III DPR RI

7 days ago

Gelar Halalbihalal di kota madiun, Simbol Mempererat Tali Silaturahmi Redaksi Nusantaraabadi.com

2 weeks ago

Warga Warugunung Keberatan, Soroti Kontribusi Perusahaan hingga Pemasangan Tiang Listrik

3 weeks ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?