SURABAYA– Kembali, Unit III Satnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap pengedar narkoba jenis sabu. Dan lagi, barang yang bersumber dari dalam Lapas di Surabaya yang diedarkan oleh pelaku ini.
Tersangka yang dibekuk berinisial SU (22), warga Kebonsari, Jambangan Surabaya. Sopir ini terus terang mengakuai asal usul barang haram yang dijual yakni dari seseorang di lembaga pemasyarakatan (lapas) di wilayah Jatim.
Polisi yang menyanggongnya setelah memperoleh ciri-cirinya, membekuk pelaku ketika dia menunggu pembeli di Jalan Kebonsari, Jambangan Surabaya,pada Sabtu (26/9/2022) sore.
Dari tangan tersangka, anggota Unit III Satnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu sebanyak 6 ( enam) poket siap edar dengan berat masing-masing 0,78, 0,32,0,30,0,28, 0,28 dan 0,28 gram.
“Barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak enam paket sabu-sabu dengan total seberat 2,24 gram,” kata Kasatnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, Kamis (6/10/2022).
Saat diinterogasi polisi, tersangka SU mengaku mendapatkan narkoba tersebut dari seseorang yang berada di lapas.
“Keterangan tersangka mendapatkan narkotika jenis sabu dari Jimmy (Lapas) dengan cara di ranjau di daerah puskesmas Kupang Gunung Surabaya seharga Rp. 1.100.000,- per gram dengan maksud untuk di jual kembali,” imbuh Daniel.
Sementara itu tersangka SU mengaku membeli narkoba jenis sabu dengan cara patungan. Kini, polisi masih memburu diduga pelaku lain yang terlibat.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)