Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Rayakan Malam Tahun Baru Mabuk, Ujungnya Dipenjara
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Hukum > Rayakan Malam Tahun Baru Mabuk, Ujungnya Dipenjara
HukumKriminalPeristiwa

Rayakan Malam Tahun Baru Mabuk, Ujungnya Dipenjara

admin 2 years ago 754 Views
Pelaku pengeroyokan

SURABAYA- Petaka bagi pemuda ini, usai merayakan malam tahun baru ditangkap polisi. Itu terjadi saat pesta miras malam pergantian tahun 2024 lalu.

Pemuda yang ditangkap Polres Pelabuhan Tanjung Perak berinisial, AS (24) asal Jalan Dupak Bangunrejo Surabaya.

Dia ditangkap reserse pada, Senin 01 Januari 2024 sekira pukul 22.30 Wib, di Jalan Rembang 74B Surabaya. AS diketahui adalah salah satu pelaku Pengeroyokan dan atau Penganiayaan kepada CH warga setempat.

Ceritanya, sebelum aksi pengeroyokan, tersangka AS bersama teman-temannya melakukan pesta miras malam tahun baru, kesal karena ditegur, tersangka AS bersama teman-temannya akhirnya balas dendam.

Kejadian bermula, pada Minggu, 31 Desember 2023 pukul 20.30 Wib, tersangka AS bersama temannya sedang berpesta miras di depan gapura Gang 8 bangunsari Surabaya, malam tahun baru.

Pengukuhan Pengurus DPC FPPI Surabaya, Wisnu Wardana Resmi Jabat Ketua
Peluru Nyasar Diduga dari Latihan Militer, Dua Pelajar Gresik Alami Luka Serius
Istri Korban Dugaan Kriminalisasi Polresta Sidoarjo Mengadu ke Komisi III DPR RI
Halal Bihalal Pengadilan Tinggi Surabaya, Perkuat Silaturahmi dan Integritas Aparat Peradilan
“ART FOR FREEDOM”, Suara Sunyi Seniman Surabaya Menggema dari Kanvas Perlawanan Elegan

Saat itu, tersangka dengan bersama temannya berpesta sampai waktu kurang lebih 02.00 Wib. “Bukan hanya miras, Tersangka AS bersama teman-temannya bermain motor dengan memblayer-blayer motornya hingga bising,” jelas Iptu Suroso, Kasi Humas Polres Tanjung Perak, Minggu (7/1/2024).

Lanjut Kasi Humas, dengan adanya bleyeran kanlpot, warga kampung tidak senang, dan korban CH menegur Tersangka AS bersama teman-temannya.

Diduga tidak terima, esoknya Tersangka AS bersama teman-temannya berkumpul tanggal 1 Januari 2024 , dan sekira pukul 22.30 Wib, tersangka AS bersama teman-temannya mengitari untuk mencari korban CH.

“Ketika korban CH bertemu, tersangka AS bersama dengan teman-temannya melakukan pemukulan secara bersama-sama ke CH di depan rumah Jl. Rembang ,” imbuh Suroso.

Akibat ulah para pelaku, korban mengalami luka dan kasusnya dilaporkan ke Polisi. Aksi tersebut juga terekam cemera CCTV.

Barang bukti yang disita dari tersangka, 1 buah kaos lengan panjang warna abu-abu putih serta bercorak tulisan Durio Forest Series 1 Tahun 2020, 1 buah celana pendek bermotif kotak kotak berwarna hitam putih.

Disita dari pelapor berupa, 1 buah flashdisk warna hitam berisi video pengeroyokan.

Polisi akan menjeratnya dengan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 76C Jo. Pasal 80 UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.(*)

TAGGED: Miras, pengeroyokan, Polrestanjungperak
admin January 7, 2024
Previous Article Klarifikasi Viralnya Video Bagi Uang oleh Gus Miftah, H Her Angkat Bicara
Next Article Bersimpuh, Enam Pemuda Memohon Maaf ke Orang Tuanya

Berita Lainnya

Pengukuhan Pengurus DPC FPPI Surabaya, Wisnu Wardana Resmi Jabat Ketua

2 days ago

Peluru Nyasar Diduga dari Latihan Militer, Dua Pelajar Gresik Alami Luka Serius

7 days ago

Istri Korban Dugaan Kriminalisasi Polresta Sidoarjo Mengadu ke Komisi III DPR RI

1 week ago

Halal Bihalal Pengadilan Tinggi Surabaya, Perkuat Silaturahmi dan Integritas Aparat Peradilan

2 weeks ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?