SEPUTARINDONESIA.NET– Reskrim Polsek Tambaksari membekuk dua maling motor. Keduanya diketahui pernah mencuri motor pada, Jum’at 28 Januari 2022, sekira pukul 17.30 Wib TKP didepan rumah Jalan Setro Baru Utara V / 23 Surabaya.
Saat itu, satu unit Sepeda Motor
Vario 150 CC warna Hitam tahun 2015 NoPol L 2381 WH atas nama pelapor diembat dua pelaku.
Tersangka yang ditangkap, inisial
M.R.M (20) asal Jalan Krembangan Surabaya dan R.W.H (19) asal Jalan Krembangan Masigit Surabaya.
Keduanya, sesaat sebelum mencuri, mereka kebetulan melintas sewaktu hujan melihat sepeda motor diparkir didepan rumah dengan kunci masih menempel di kontaknya.
Merasa ada kesempatan, tersangka langsung memutar balik arah dan melihat situasi dan kondisi sepi, keduanya langsung mengambil kendaraan
“Satu pelaku yang mengambil dan satu orang lainnya mengawasi, hingga berhasil melakukan pencurian terhadap barang milik korban inisial AR (57), tersebut,” jelas Kompol Akhiyar Kapolsek Tambaksari, Minggu (13/2/2022).
Korban sendiri saat kejadian berada didalam rumah sedang istirahat. Berdasarkan hasil Penyelidikan, olah TKP dan pemeriksaan para saksi di sekitar lokasi, polisi akhirnya dapat identifikasi kedua pelaku curanmor.
Anggota Unit Reskrim Polsek Tambaksari dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP Zainul Abidin, akhirnya membekuk keduanya, Kamis 10 Februari 2022, sekira pukul 21.30 WIB, didepan Gelora 10 Nopember Tambaksari Surabaya.
“Petugas lebih dulu mengamankan Inisial M.R.M, selanjutnya diinterogasi dan dilakukan pengembangan,” tambah Kompol Akhiyar.
Dari hasil pengembangan, tidak lama beberapa jam kemudian akhirnya satu pelaku lain Inisial R.W.H dapat diringkus ditempat berbeda yaitu di Jalan Krembangan Masigit Surabaya.
Dari hasil pemeriksaan diketahui jika satu unit sepeda motor hasil pencurian telah berhasil dijual senilai 2 juta rupiah didaerah Sendang, Bangkalan Madura, yang saat ini masih dalam pengembangan dan pengejaran.
“Untuk tersangka R.W.H adalah Residivis pelaku curanmor yang pernah masuk penjara pada tahun 2018,” imbuh Kapolsek.
Sementara itu, pelaku RWH mengakui jika keduanya mencuri kendaraan milik korban didepan rumah Jalan Setro Baru Utara V / 23 Surabaya. Motif kedua pelaku melakukan pencurian terhadap korban karena pelaku kepepet butuh uang.
“Butuh uang, rencana hasilnya untuk kebutuhan sehari-hari,” aku pelaku RWH.
Dari keduanya, diamankan barang bukti
Ban dan pelek Sepeda Motor, dan Kaos lengan pendek warna putih Merek 3 second milik tersangka. Mereka akan dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.(*)