SURABAYA,- Pria berinisial ACS (19) dibekuk Satresnarkoba Polres Tanjung Perak Surabaya. Tersangka narkoba juga pil koplo warga Bratang Gede ditangkap, Senin 14 Maret 2022 sekira pukul 12.30 WIB.
Dari pria yang Kontrak rumah di Jalan Sidosermo, Surabaya disita beberapa poket sabu serta pil koplo saat dilakukan penggeledahan.
Barang bukti yang disita, 3 poket klip sabu dengan berat Bruto 0,34 gram, 0,40 gram, 0,40 gram, kantong plastik warna Hitam yang didalamnya berisi 6 klip plastik berisi obat keras warna Putih berlogo LL (Koplo) dengan total keseluruhan 60 butir, 1 Bendel klip plastik kecil kosong, Uang tunai sebesar Rp. 300.000, dan HP.
Kasat Resnarkoba Polres Tanjung Perak AKP Hendro Utaryo menjelaskan, tersangka ini ditangkap, pada saat anggota Satreskoba Polres Tanjung Perak melakukan pemantauan diseputaran rumah kontrakan Jalan Sidosermo.
Itu dilakukan begitu mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya orang yang membeli, menerima narkotika jenis sabu dan menjual obat keras tanpa ijin edar jenis Tablet.
“Info tersebut lalu ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan hingga dilakukan penangkapan,” kata Hendro, Jumat (18/3/2022).
Begitu target berada dilokasi sesuai dengan hasil lidik kemudian di lakukan penangkapan serta penggeledahan ditempat, dan ternyata benar ada barang buktinya.
“Dari keterangan tersangka narkotika jenis sabu dan obat keras koplo LL tersebut didapat dari temannya bernama IRL (DPO),” tambah Kasat.
Selanjutnya Tersangka dan barang bukti dibwa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak guna proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 Dan Pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) dan Pasal 197 UU RI No. 36 tentang Kesehatan.(*)