Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Sabu Seberat 33 Kilo asal Palembang Gagal Masuk Jatim
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Hukum > Sabu Seberat 33 Kilo asal Palembang Gagal Masuk Jatim
HukumKriminalPeristiwa

Sabu Seberat 33 Kilo asal Palembang Gagal Masuk Jatim

admin 3 years ago 753 Views
Barang bukti sabu yang disita Polrestabes Surabaya

SURABAYA– Stresnarkoba Polrestabes Surabaya kembali menggagalkan masuknya narkotika jenis sabu yang berusaha diselundupkan ke wilayah Jawa Timur khususnya Surabaya.

Kali ini serbuk putih lebih dari 33 kilo diamankan dari dua tersangka jaringan internasional Palembang, Surabaya dan Malang

Tersangkanya, DN (24) asal Desa Ngingas Selatan, Waru Sidoarjo dan HH (33), asal
Tanjakan Kec. Mandalajati Kota Bandung dan di Jalan Demang Lebar Daun, Kota Palembang.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce didampingi Kasat Resnarkoba AKBP Daniel mengatakan, ungkap kasus Puluhan kilo sabu dari dua tersangka ini berdasarkan penangkapan dan pengembangan dari tersangka PI.

Petugas membekuk PI, pada Jumat 26 Mei 2023, sekira pukul 06.30 Wib, TKP di Stasiun Malang Kota Lama Jalan Trunojoyo 79 Kec. Klojen Kota Malang.

Peluru Nyasar Diduga dari Latihan Militer, Dua Pelajar Gresik Alami Luka Serius
Istri Korban Dugaan Kriminalisasi Polresta Sidoarjo Mengadu ke Komisi III DPR RI
Halal Bihalal Pengadilan Tinggi Surabaya, Perkuat Silaturahmi dan Integritas Aparat Peradilan
“ART FOR FREEDOM”, Suara Sunyi Seniman Surabaya Menggema dari Kanvas Perlawanan Elegan
Arus Penumpang PELNI Surabaya Lebaran 2026 Stabil, Logistik Didorong Diskon 20 Persen

“Polisi saat itu mendapati barang bukti narkotika jenis sabu seberat ± 28.275 Gram,” sebut Pasma, Rabu (26/7/2023).

Temuan itu kemudian dilakukan pengembangan. pada, Kamis 29 Juni 2023, sekira pukul 12.15 Wib di kamar hotel wilayah Kota Palembang Sumatera Selatan, dilakukan penangkapan terhadap tersangka DN dan
HH.

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang berupa dua koper yang berisikan 33 (Tiga puluh tiga) bungkus teh cina
warna kuning merk Guanyinwang yang diduga narkotika jenis
sabu berat keseluruhan ± 33.928 gram berikut pembungkusnya.

“Puluhan kilo sabu itu, rencananya untuk dibawa dan dikirim ke kota Surabaya. Namun hal tersebut dapat digagalkan oleh team Satrersnarkoba,” imbuh Kombes Pol Pasma.

Dari DN dan HH, selain puluhan kilo Sabu diamankan juga 2 koper, uang sebesar Rp. 6.600.000, 2 Dompet, 7 E KTP palsu, Timbangan elektrik, 2 HP, serta buku catatan pengiriman barang narkotika jenis sabu.

Mereka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(*(

TAGGED: kurirsabu, polrestabessurabaya, sabu
admin July 26, 2023
Previous Article Kepala BRIN Sebut Kebun Raya Mangrove Surabaya Paling Unik dan Terbaik se-Indonesia
Next Article Jual Motor Curian ke Madura, Uang untuk Judi Online

Berita Lainnya

Peluru Nyasar Diduga dari Latihan Militer, Dua Pelajar Gresik Alami Luka Serius

2 days ago

Istri Korban Dugaan Kriminalisasi Polresta Sidoarjo Mengadu ke Komisi III DPR RI

4 days ago

Halal Bihalal Pengadilan Tinggi Surabaya, Perkuat Silaturahmi dan Integritas Aparat Peradilan

1 week ago

“ART FOR FREEDOM”, Suara Sunyi Seniman Surabaya Menggema dari Kanvas Perlawanan Elegan

2 weeks ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?