SURABAYA – Meskipun Berpendidikan tinggi yakni Sarjana, namun tak membuat pria di Surabaya ini untuk berfikir dengan akal sehat dengan ilmu yang dimilikinya.
Hal itulah yang membuatnya berurusan dengan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya setelah diketahui menjadi pengedar sabu.
Penjual sabu yang dibekuk pada Rabu, 28 Februari 2024 sekira pukul 18.00 WIB, dipinggir Jalan Menur Gg.2 Surabaya itu inisial FS (49) warga setempat.
Dari dia, anak buah Kompol Suriah Miftah Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya mengamankan barang bukti 2 poket Sabu dengan total berat keseluruhan ± 1,564 gram, 2 bendel klip kosong, 1 bungkus rokok dan HP.
“Anggota yang mendapatkan informasi dari masyarakat langsung menyelidiki dan
pada Rabu, 28 Februari 2024, sekira pukul 18.00 Wib, tersangka dibekuk dipinggir jalan Menur Gg.2 Surabaya,” kata Kompol Suriah ke memonews, pada Rabu (13/3/2024).
Dalam penyidikan awal usai dibekuk, keterangan tersangka mengaku mendapatkan Narkotika jenis sabu tersebut dengan cara beli kepada saudara Y (DPO).
Tersangka janjian dengan Y pada Rabu, 28 Februari 2024 sekira pukul 14.00 Wib didekat jembatan Layang Trosobo Sepanjang Sidoarjo. Saat itu, sebanyak 2 (dua) gram sabu seharga Rp 1.900.000, didapatnya.
“Ungkap kasus tersebut saat ini masih kami kembangkan guna menangkap dan membeku bandar yang menyuplai ke tersangka FS,” pungkas Kompol Suriah kepada memonews menambahkan.
Sementara itu sama dengan pelaku lainnya, maksud dan tujuan tersangka membeli adalah untuk dijual kembali dan mendapatkan keuntungan.
Satresnarkoba Polrestabes Surabaya akan menjeratnya dengan tindak pidana
Pasal 112 Ayat (1) Subs. Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)